Pemdaprov Jabar Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Berlaku untuk tunggakan hingga 2024

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

KINERJAEKSELEN.co, Bandung – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) mengeluarkan kebijakan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum membayar kewajibannya.

Kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 ke belakang, tanpa batasan jumlah tahun.

Program ini mencakup pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku bagi individu maupun badan usaha yang memiliki atau menguasai kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Barat dan Polda Metro Jaya.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Dalam periode ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Kami Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengampuni, memaafkan seluruh tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa, 18 Maret 2025.

Menurut Kang Dedi, demikian karib disapa, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Untuk memudahkan prosesnya, tersedia berbagai layanan seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes. Masyarakat yang memiliki kendaraan atas nama orang lain juga diimbau untuk segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang telah digratiskan, meskipun biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap berlaku sesuai peraturan.

Dengan langkah ini, Pemdaprov Jabar berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menghapus tunggakan pajak dan turut berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

“Nanti yang tidak bayar pajak padahal kami sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya, tidak bisa lagi nanti motor mobil yang tanpa pajak lewat di jalan kabupaten, lewat di jalan provinsi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar, Dedi Taufik, mengatakan kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta menertibkan data kepemilikan kendaraan.

Selain itu, program ini didukung oleh berbagai layanan digital seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, serta layanan Samsat Keliling, Samsat Masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru, dan BUMDes.

“Melalui kebijakan ini, kami berharap kepatuhan masyarakat meningkat dan tidak ada lagi kendaraan dengan status pajak tertunggak,” kata Dedi Taufik

“Selain itu, masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi diimbau segera mengurus bea balik nama kendaraan (BBNKB), yang sudah digratiskan. Namun, biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Dedi Taufik.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor dan berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pembayaran pajak tepat waktu.

[Kemal]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *