KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan sekitar 96 juta suara Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka dalam memberikan putusan perkara PHPU Pilpres 2024.
Menurut Ujang, pada keputusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Hakim MK akan menitiberatkan pada bukti-bukti persidangan yang disampaikan oleh pihak pemohon, tidak dilihat pada jumlah suara yang didapatkan calon pasangan tertentu.
“ Sekitar 96 juta suara rakyat memilih Prabowo-Gibran itu terbesar dalam sejarah pilpres dunia. Prabowo paling tinggi sebagai presiden dengan jumlah pemilih terbesar di dunia, bahkan sudah mendapat banyak ucapan selamat dari kepala negara lain,” kata Ujang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu [21/4/2024].
“ Saya melihat hakim akan memperimbangkan dengan obyektif bukti-bukti dan fakta-fakta di persidangan,” ujarnya.
Kata Ujang menambahkan, dalam masalah hukum, pemohon dituntut memberikan bukti-bukti yang valid agar permohonan mereka bisa dikabulkan oleh hakim. Namun, jika bukti-bukti yang diajukan oleh pemohon tidak kuat, maka sudah dipastikan permohonan akan ditolak.
“ Kalau hukum ini kan soal pembuktian. Jadi, kalau kubu 01 dan 03 tidak bisa membuktikan kecurangan, ya tidak bisa. Artinya, kalau buktinya lemah, nggak valid, kemungkinan akan ditolak, kecuali kalau buktinya kuat,” ungkapnya.
Ujang mengatakan, dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK, bukti-bukti yang dimunculkan atau diberikan di persidangan MK tidak terlalu kuat untuk bisa dikatakan bahwa ada sebuah kecurangan dalam hasil kemenangan yang diraih Prabowo-Gibran.
“Karena bagaimanapun kalau hukum bicara soal alat bukti yang harus riil, nyata dan ada duga-dugaan itu,” katanya.
Ujang mencontohkan soal tudingan kecurangan bansos dari kubu 01 kubu 03 sehingga dihadirkan empat menteri di kabinet Jokowi. Tetapi, justru kehadiran para menteri itu semakin membuktikan bahwa tidak ada politisasi bansos seperti yang dituduhkan.
“Ternyata kehadiran menteri di persidangan itu tidak menguntungkan 01, tidak menguntungkan 03 juga, bahkan menguntungkan 02,” jelasnya.
Oleh sebab itu, tudingan terjadinya kecurangan melalui bantuan sosial oleh 02 tidak mampu dibuktikan oleh pemohon hingga peluang ditolaknya permohonan capres 01 dan 03 sangat besar terjadi.
“Saya melihat masa iya dengan suara yang besar itu didiskualifikasi, masa iya dibatalkan, kan tidak ada sejarahnya didiskualifikasi, tidak ada juga sejarahnya pembatalan kecuali ada pengulangan di beberapa TPS. Kalaupun itu ada dugaan kecurangan yang terbukti,” pungkas Ujang Komarudin.
[Antara/nur/red]












