Dewan Pers Bentuk Tim Khusus Penyelesaian Pengaduan Pemberitaan Pemilu

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sebagai wujud perhatian besar terhadap situasi tahun politik 2023, Dewan Pers akan membentuk tim yang menangani pengaduan terkait pemberitaan politik dan pemilu.

“ Kami akan membentuk tim khusus yang menyelesaikan sengketa atau pengaduan pemberitaan seputar pemilu. Hal ini agar penyelesaian kasus pengaduan terkait pemilu dapat diselesaikan cepat, sesuai waktu penyelenggaraan pemilu,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana, Senin (5/12/2022) dikutip siaran pers.

Yadi mengingatkan, para pekerja pers selalu meningkatkan profesionalitas dalam menjalankan tugas jurnalistiknya dengan berpedoman pada kode etik jurnalistik.

Disampaikan Yadi, Dewan Pers menghimbau, semua media berbagai platform menjaga kehidupan pers yang sehat dan diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Memasuki tahun politik, kata Yadi, pers makin dituntut bekerja profesional dan independen

Tanpa sikap profesional dan independen, kata dia, pers akan kehilangan fungsi dan perannya.

“ Jangan sampai antusiasme kawan-kawan memberitakan isu politik tidak lagi mengindahkan fungsinya sebagai insan pers, tetapi menjadi bagian dari partisan dari tim parpol tertentu. Ini harus dihindari,” ujarnya.

Yadi mengungkapkan, selama Oktober 2022, Dewan Pers menegur keras sedikitnya 3 media yang dianggap tidak profesional menjalankan kerja jurnalistiknya terkait pemberitaan politik.

Kata Yadi, ketiga media itu memuat ulang berita lama yang dikaitkan seolah-olah berita baru.

“ Kami meminta media itu mencabut berita tersebut. Kami minta mereka memberi keterangan di link-nya bahwa berita dicabut karena dinilai oleh Dewan Pers melanggar kode etik jurnalistik,” ucap Yadi.

Yadi juga mengungkapkan, data pengaduan di Dewan Pers setiap bulan menunjukkan adanya peningkatan.

Menurut dia, di satu sisi hal ini positif karena kesadaran masyarakat untuk mengadukan keberatan terhadap pemberitaan pers berada pada jalur yang benar, yakni kepada Dewan Pers.

Namun di sisi lain, peningkatan pengaduan menunjukkan ada yang harus dibenahi dalam kerja pers selama ini, khususnya kompetensi jurnalis dan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik.

[rus/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *