Membaca Arah Politik Pasca-Putusan MK: Bisakah Isu Syarat Pendidikan Gibran Bergeser ke Parlemen?

Foto dok Mahkamah Konstitusi

KINERJAEKSELEN.co – Publik baru saja disuguhkan salah satu drama hukum paling paradoks dalam sejarah hukum tata negara Indonesia. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mengadili gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu perdebatan sengit. Di satu sisi, putusan ini menutup celah hukum pemakzulan yudisial, namun di sisi lain, ia membuka kotak pandora mengenai integritas administratif pemilu kita.

Secara legal-formal, langkah Ketua MK Suhartoyo dan majelis hakim menolak gugatan Denny Indrayana cs adalah keputusan yang berbasis pada hukum acara murni. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena bukan kontestan resmi Pilpres.

Logika formal ini menyelamatkan stabilitas politik nasional: rezim sengketa hasil pemilu tidak bisa selamanya dibuka, apalagi ketika sang objek gugatan telah resmi mengucapkan sumpah jabatan sejak 20 Oktober 2024. Status Gibran bertransformasi dari “calon” menjadi “pejabat negara terlantik” yang berada di luar yurisdiksi PHPU MK.

Namun, letak paradoksnya bukan pada amar “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard), melainkan pada bagian pertimbangan hukum. Majelis Hakim secara berani membeberkan sebuah fakta persidangan yang mengejutkan publik: tidak ditemukannya bukti dokumen kelulusan luar negeri milik Gibran yang setara dengan SMA/sederajat. Dokumen yang selama ini diagungkan ternyata dinilai oleh hakim Arsul Sani hanya sebagai certificate of attendance (bukti kehadiran), bukan bukti kelulusan akademis.

Krisis Administrasi Pemilu dan Hilangnya Ketegasan

Temuan MK ini memicu pertanyaan mendasar: bagaimana sebuah sistem verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Pendidikan bisa meloloskan berkas administratif yang cacat secara substansial sejak awal? Di sinilah kritik tajam harus diarahkan. Demokrasi kita terancam terjebak dalam formalitas prosedural yang mengorbankan kejujuran substansial.

Ketika hukum acara formalitas mengalahkan substansi kebenaran, kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu dipertaruhkan. MK terjebak dalam batasannya sendiri. Sebagai “The Guardian of the Constitution,” MK memilih bermain aman di wilayah prosedural demi menjaga kepastian hukum, walau harus membiarkan cacat bawaan administratif itu tetap menggantung di pundak sang Wakil Presiden.

Bergeser ke Panggung Parlemen?

Dengan ditutupnya pintu yudisial di Gedung MK, apakah persoalan ini selesai? Secara hukum pemilu, iya. Namun secara politik, bola panas kini bergulir ke Senayan. Sebagaimana ditegaskan oleh Hakim MK Adies Kadir, penilaian keabsahan pasca-pelantikan menjadi domain lembaga negara lain seperti DPR dan MPR.

Pertanyaannya, beranikah DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk mengusut temuan fakta sidang MK ini? Di atas kertas, peluang politik tersebut sangat tipis mengingat konstelasi parlemen saat ini didominasi oleh partai koalisi pendukung pemerintah. Namun, opini publik bukanlah hal yang bisa diabaikan begitu saja. Catatan kaki historis dari MK ini akan terus menjadi bayang-bayang legitimasi moral sang Wakil Presiden sepanjang masa jabatannya.

Pada akhirnya, kasus ini menjadi pelajaran mahal bagi perbaikan kerangka hukum pemilu kita ke depan. Kita tidak boleh lagi berkompromi pada aturan main demi kepentingan pragmatis individu, karena di atas hukum tertulis, ada moralitas publik yang wajib dijaga keabsahannya.

[Redaksi]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *