KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Institusi Kepolisian RI kembali diuji. Setelah kasus Ferdy Sambo, kini Polri kembali dihadapkan dengan tindakan memalukan yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kepala Divisi Propam Polri agar segera melaksanakan sidang etik terhadap Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Ditegaskan Kapolri, Irjen Teddy Minahasa terancam dipecat tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.
“ Saya minta Kadiv Propam agar segera melaksanakan sidang etik dan kita proses dengan ancaman PTDH,” kata Jenderal Listyo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 14 Oktober 2022.
Kapolri juga meminta Polda Metro Jaya melanjurkan proses pidana terhadap Teddy.
Kapolri pun kembali menegaskan akan menindak anggota yang terlibat narkoba.
“ Masalah narkoba harus betul-betul diberantas. Tidak peduli pangkatnya apa, jabatannya apa, pasti kita tindak tegas,” kata Listyo.
Kepada wartawan Kapolri mengungkapkan, saat ini Teddy telah ditahan di tempat khusus.
Kabar tertangkapnya Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba, mulanya disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2134 IX/KEP/2022, menggantikan posisi Irjen Nico Afinta yang saat ini menjadi staf ahli Kapolri.
Terkait kasus yang menjerat Teddy, Kapolri menyatakan bakal membatalkan penunjukan Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jawa Timur.
[nug/red]