KPK tahan eks Gubernur Riau Annas Maamun terkait dugaan gratifikasi

Foto ilustrasi Gedung KPK

 

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan  mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Annas Maamun ditahan dalam kasus dugaan korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBD 2014 dan R-APBD 2015.

“ Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa menahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 18 April 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” terang Karyoto dalam jump apers di Gedung KPK, Kawasan Kuningan Jakarta,  Rabu (30/3/2022).

Karyoto mengungkapkan, Annas Maamun ditahan usai dijemput paksa tim penyidik dari kediamannya di Pekanbaru, karena dinilai selama ini tidak kooperatif. Dalam kasus ini, sebut Karyoto, KPK telah menetapkan Annas Maamun tersangka dalam kasus ini.

Disampaikan Karyoto dalam jumpa pers tersebut, selaku Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun mengirimkan Rencangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 kepada Ketua DPRD Provinsi Riau yang saat itu dijabat oleh Johar Firdaus.

Dalam usulan yang diajukan, terang Karyoto, ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah diantaranya mengenai pergeseran anggaran perubahan untuk pembangunan rumah layak huni, yang awalnya menjadi proyek di Dinas Pekerjaan Umum menjadi proyek yang dikerjakan oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) .

Karena usulan anggaran ini tidak ditemukan kesepakatan dengan DPRD Annas menawarkan sejumlah uang dan fasilitas lain berupa pinjaman kendaraan dinas bagi seluruh anggota DPRD Provinsi Riau periode 2014-2019, dengan harapan agar usulan tersebut dapat disetujui.

Atas tawaran tersebut, Johar Firdaus dan seluruh anggota DPRD menyetujui usulan anggaran Annas Maamun.

Ungkap Karyono, atas persetujuan dari Johar Firdaus mewakili anggota DPRD, sekitar bulan September 2015, diduga Annas Maamun merealisasikan janjinya dengan memberikan sejumlah uang melalui beberapa orang perwakilan DPRD sebesar Rp 900 juta.

Dalam proses penyidikan perkara ini, ujar Karyoto, tim penyidik telah memeriksa 78 saksi dan menyita uang sebesar Rp 200 juta. Dalam perkara ini juga sudah menjerat dua orang tersangka lainnya, yakni Johar Firdaus dan Suparman.

Atas perbuatannya, Annas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi Jo Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(nug/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *