Mendagri terbitkan aturan halal bi halal Idul Fitri  2022

Mendagri Tito Karnavian [Foto istimewa]

 

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bi halal Idul Fitri 1443 H/2022.

Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan serta protocol Kesehatan.

Surat Edaran Nomor : 003/2219/SJ tersebut, tertulis bahwa kegiatan halal bi halal disesuaikan dengan level daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Wilayah Jawa dan Bali

Dalam Surat Edaran itu, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada Kepala Daerah untuk memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua yang berlaku.

Ketentuan Jumlah Tamu

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah, akan mempengaruhi jumlah tamu yang akan hadir pada acara halal bi halal.

Untuk PPKM dengan level 3, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 50 persen dari kapasitas tempat.

Sedangkan PPKM dengan level 2, jumlah tamu maksimal yang dapat hadir pada acara halal bi halal adalah 75 persen dari kapasitas tempat.

Untuk PPKM dengan Level 1, jumlah tamu yang dapat hadir 100 persen dari kapasitas tempat.

Penyediaan makanan dan minuman

Tito Karnavian mengungkapkan, untuk kegiatan halal bi halal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).

Tito menghimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Mendagri Tito Karnavian juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halal bi halal untuk tetap melaksanakan protokol Kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur oleh pemerintah daerah, dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci rangan menggunakan hand sanitizer secara berkala serta menjaga jarak.

Sumber : Antara

( nug/red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *