Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Apakah ekspor satu pintu melalui BUMN akan menjadi obat bagi kebocoran kekayaan sumber daya alam Indonesia, atau justru menjadi pintu rente baru yang lebih terpusat?
Pertanyaan ini penting setelah Presiden Prabowo menegaskan bahwa akar masalah ekonomi Indonesia adalah bocornya kekayaan nasional melalui under invoicing, under counting, transfer pricing, pelarian devisa hasil ekspor, dan lemahnya pengawasan atas komoditas strategis.
Indonesia kaya sawit, batu bara, nikel, bauksit, tembaga, ferro alloys, dan kekayaan laut.
Nilai ekspor komoditas strategis sangat besar. Dalam pidato Presiden disebutkan, sawit menghasilkan devisa sekitar 23 miliar dolar AS, batu bara 30 miliar dolar AS, dan ferro alloys 16 miliar dolar AS.
Jika digabung, tiga komoditas itu bernilai lebih dari 65 miliar dolar AS atau sekitar Rp1.100 triliun per tahun. Namun, penerimaan negara masih rendah, ruang fiskal sempit, dan APBN tetap dibebani banyak kebutuhan besar.
Di sinilah muncul gagasan ekspor satu pintu melalui BUMN.
Tujuannya benar, yaitu membuat negara lebih mampu mengawasi harga, volume, kualitas, devisa, dan pajak.
Akan tetapi gagasan yang benar tetap bisa gagal jika tata kelolanya salah.
Obat kebocoran bisa berubah menjadi sumber kebocoran baru jika BUMN menjadi monopoli tanpa transparansi.
Negara Kaya, Lumbung Negara Tetap Kosong
Indonesia seperti pemilik kebun besar yang panennya melimpah, tetapi lumbung di rumah tetap tidak penuh.
Masalahnya bukan tidak ada panen, melainkan sebagian hasil panen keluar lewat pintu belakang, sebagian dijual murah kepada perusahaan sendiri di luar negeri, sebagian tidak dicatat dengan benar, dan sebagian labanya diparkir di tempat lain.
Inilah logika under invoicing dan transfer pricing. Barang dari Indonesia dijual dengan harga rendah di atas dokumen, lalu dijual kembali di luar negeri dengan harga pasar.
Akibatnya, laba besar tidak muncul di Indonesia. Pajak mengecil, penerimaan negara hilang, dan devisa tidak sepenuhnya kembali.
Maka ketika Presiden menyebut kebocoran kekayaan nasional, itu bukan sekadar retorika politik.
Ini adalah masalah fiskal yang nyata. Jika nilai ekspor besar tetapi pendapatan negara tetap rendah, berarti ada yang salah dalam cara negara menangkap nilai ekonomi dari sumber dayanya sendiri.
Ekspor Satu Pintu dan Janji Kedaulatan
Secara konsep, ekspor satu pintu bisa memberi manfaat. Negara akan lebih mudah memantau transaksi, membandingkan harga ekspor dengan harga pasar internasional, memastikan devisa masuk, dan menutup ruang manipulasi harga.
Untuk komoditas besar seperti sawit, batu bara, dan ferro alloys, konsolidasi ekspor juga bisa memperkuat posisi tawar Indonesia.
Namun persoalannya, ekspor bukan hanya urusan dokumen. Ekspor komoditas melibatkan kontrak jangka panjang, pembeli global, kualitas barang, jadwal kapal, asuransi, pembayaran, risiko kurs, dan reputasi dagang.
BUMN yang ditunjuk harus mampu bertindak sebagai trading house kelas dunia, bukan sekadar loket administratif baru.
Jika BUMN tidak siap, ekspor bisa melambat. Jika ekspor melambat, devisa tertahan.
Jika devisa tertahan, rupiah bisa tertekan. Jika pembayaran kepada pelaku usaha terlambat, dampaknya bisa turun ke petani sawit, pekerja tambang, dan daerah penghasil.
Celah Rente Baru yang Harus Diwaspadai
Celah rente paling besar ada pada posisi BUMN sebagai pintu tunggal.
Ketika satu lembaga menguasai akses ekspor bernilai sekitar Rp1.100 triliun per tahun dari tiga komoditas utama, ruang rente menjadi sangat besar.
Misalnya, jika ada fee pemasaran atau biaya layanan hanya 0,5 persen dari nilai transaksi, nilainya sudah sekitar Rp5,5 triliun per tahun.
Jika fee itu 1 persen, nilainya Rp11 triliun. Jika 2 persen, nilainya bisa mencapai Rp22 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa bahkan persentase kecil dalam transaksi komoditas besar bisa menjadi sumber rente yang sangat besar.
Celah kedua ada pada penentuan harga. Siapa yang menentukan harga ekspor?
Apakah harga mengikuti acuan internasional, harga bursa domestik, atau harga negosiasi BUMN dengan buyer?
Jika mekanisme harga tidak terbuka, maka manipulasi tetap bisa terjadi, hanya berpindah dari swasta ke lembaga negara.
Celah ketiga ada pada pemilihan pembeli. Jika BUMN bebas menentukan buyer luar negeri tanpa tender, tanpa kriteria terbuka, dan tanpa audit, maka buyer tertentu bisa mendapat perlakuan istimewa.
Ini bisa menjadi bentuk baru dari rente dagang.
Celah keempat ada pada arus pembayaran.
Jika hasil ekspor masuk melalui BUMN sebelum diteruskan ke pelaku usaha, maka harus jelas berapa lama dana ditahan, berapa potongan biaya, dan siapa yang memperoleh manfaat dari dana mengendap.
Dalam skala transaksi ratusan triliun, bunga atau keuntungan dari dana mengendap pun bisa sangat besar.
Celah kelima ada pada konflik kepentingan.
Jika BUMN yang ditunjuk juga memiliki bisnis di sektor yang sama, ia bisa menjadi pemain sekaligus wasit. Ini berbahaya karena dapat menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha lain.
Negara Harus Hadir, Tapi Harus Diawasi
Negara memang harus hadir untuk menutup kebocoran.
Akan tetapi negara tidak boleh hadir sebagai monopoli baru yang sulit diawasi.
Kedaulatan ekonomi tidak boleh berubah menjadi birokratisasi ekonomi.
Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh dijadikan alasan untuk menciptakan pintu rente baru atas nama nasionalisme.
Karena itu, ekspor satu pintu hanya layak dijalankan jika ada syarat ketat. Harga acuan harus transparan. Fee BUMN harus diumumkan. Kontrak besar harus dapat diaudit.
Pembeli harus dipilih dengan kriteria jelas. Data volume, harga, devisa masuk, dan penerimaan negara harus dilaporkan berkala.
BPK, KPK, DPR, otoritas pajak, Bea Cukai, dan publik harus punya ruang pengawasan.
Kebijakan ini juga sebaiknya dilakukan bertahap. Mulai dari pilot project, komoditas tertentu, eksportir besar tertentu, atau transaksi yang paling rawan manipulasi.
Jangan semua dipaksa masuk sekaligus sebelum sistemnya teruji.
Obatnya Salah Dosis, Berbahaya?
Ekspor satu pintu bisa menjadi obat bagi kebocoran SDA jika negara benar-benar membangun sistem yang bersih, transparan, dan profesional.
Presiden benar bahwa Indonesia tidak boleh terus membiarkan kekayaan alam keluar tanpa memberi manfaat optimal bagi rakyat.
Namun obat ini punya risiko besar. Jika BUMN tidak siap, ekspor bisa tersendat. Jika mekanisme harga tertutup, rente baru muncul.
Jika fee tidak transparan, biaya ekonomi naik. Jika buyer dipilih secara tidak terbuka, kebocoran lama hanya berganti pintu.
Maka pertanyaan terpenting bukan apakah negara boleh hadir.
Negara memang harus hadir. Pertanyaannya, apakah negara hadir sebagai penjaga kekayaan rakyat, atau sebagai pintu baru bagi kekuasaan yang tidak diawasi.
Jika tata kelolanya kuat, ekspor satu pintu bisa menjadi jalan kedaulatan ekonomi. Jika tata kelolanya lemah, ia bisa menjadi rente baru yang lebih mahal daripada kebocoran lama.
END











