Opini  

Kredit Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK?

Tanggapan atas keputusan OJK dalam mendukung Program 3 juta rumah

Raden Teddy

Oleh : Raden Tedy – Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia.

Sebagai mitra Pemerintah, Kadin Indonesia senantiasa mendukung upaya dan berbagai program Pemerintah. Salah satunya program Pembangunan 3 juta rumah yang masuk juga dalam salah satu dari 4 program Quick Win Kadin Indonesia.

Disisi lain Kadin juga pro aktif memberikan ide dan masukan didalam mensukseskan berbagai program pemerintah, agar berjalan sebagai mana mestinya tanpa menimbulkan hal – hal yang tidak diinginkan.

Pada 13 April 2026 yang lalu, OJK melakukan siaran pers, setelah selesai melakukan pertemuan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI. Dalam Siaran pers tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Ibu Friderica Widyasari Dewi, bahwa informasi yang akan ditampilkan dalam laporan SLIK adalah kredit atau pembiayaan dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan plafon maupun baki debet setiap debitur, sebagai bagian dukungan OJK terhadap program 3 juta rumah.

Suatu Langkah dan terobosan yang cukup berani dari Ketua OJK yang baru, dan tidaklah berlebihan jika patut diberi Apresiasi.

Namun demikian, tentu langkah ini perlu berbagai pertimbangan agar tidak menjadi bomerang dikemudain hari, sebelum menjadi sebuah Keputusan tertulis dalam bentuk POJK (Peraturan OJK). Berikut beberapa paparan yang dapat menjadi pertimbangan :

  1. Seperti yang kita ketahui, salah satu penyebab Krisis Moneter tahun 1998, yaitu banyaknya kredit bermasalah Maka pada tahun 2001, diluncurkanlah Sistem Informasih Debitur (SID) yang akhirnya lebih dikenal dengan istilah BI Checking, agar perbankan/ Lembaga keuangan dapat lebih akurat didalam analisa calon debitur. Upaya ini dirasakan cukup ampuh didalam manajemen kredit yang lebih baik, sehingga Tingkat kredit bermasalah masih dapat terkendali dengan baik. Pada tahun 2018, BI Checking diganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK, yang memberikan informasi lebih luas lagi.
  1. Krisis sebagai dampak Pandemi Covid 19, sungguh melulu lantakan berbagi sendi ekonomi Indonesia bahkan global. Tercatat dalam Sejarah perbankan bahwa Pertumbuhan kredit UMKM terkoreksi, serta terjadi peningkatan kredit bermasalah (NPL).

OJK membuat kebijakan atas tingginya kredit UMKM yang bermasalah, dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Untuk sesaat Kredit UMKM yang bermasalah dapat teratasi, namun sejak berakhirnya stimulus tersebut pada tahun 2024, kredit bermasalah UMKM kembali meningkat,    bahkan    mencapai    4,55%    pada    Maret    2026

(https://infobanknews.com/pemerintah-soroti-kredit-macet-umkm-yang-kian-melonjak).

Tidak hanya sampai distu, pemerintahpun mengeluarkan kebijakan hapus tagih kredit bermasalah khusus untuk UMKM dengan maksimal kredit Rp 500 juta, dalam bentuk Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024, walaulah belum dapat mengakomodasi UMKM yang terdampak pandemi covid 19, sesuai harapan UMKM.

  1. Program 3 juta rumah, banyak keluhan dari pengembangan dikarenakan dalam pengajukan kredit oleh pembeli rumah ke Bank, terkendala informasi kredit bermasalah yang sebagian besar nilainya dibawah Rp 1 Inilah yang menjadi pertimbangan OJK yang segera mendudukan Keputusan bahwa informasi melalui SLIK hanya untuk kredit diatas Rp 1 juta. Tentu ini angin segar bagi pengembang perumahan, namun peningkatan kewaspadaan bagi Perbankan.

Ada beberapa pernyataan meskipun dari sumber yang belum jelas menyatakan ,’’ Untuk kredit dibawah Rp 1 juta saja tidak mampu bayar, bagaimana mampu untuk kredit yang lebih besar.’’

Pernyataan ini nampaknya patut juga menjadi pertimbangan, jangan sampai terlihat memaksakan sesuatu demi ambisi sektoral, yang pada akhirnya mengorbankan hal yang lebih besar.

Belum lagi bahwa selain SLIK masih ada Lembaga atau pihak lainnya yang mengeluarkan informasi sama seperti SLIK dan bahkan lebih lengkap lagi, seperti

  • PT Kredit Biro Indonesia Jaya (KBIJ)
  • PT PEFINDO Biro Kredit (IdScore)
  • PT CRIF Lembaga Informasi Keuangan
  • Internal sistem Fintech
  • Dll

Jikalau kebijakan informasi kredit dibawah Rp 1 juta, tidak masuk SLIK, maka sepatutnya juga berlaku pada lembaga atau pihak lainnya yang memiliki kesamaan dengan SLIK.

  1. Kebijakan dengan tidak memasukan informasi kredit dibawah Rp 1 juta, bukan hanya berdampak positif bagi KPR perumahan dalam mendukung program 3 juta rumah, namun dapat juga berdampak pada produk kredit lainnya seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dimana para analis kredit tidak pernah tahu jikalau calon debitur memiliki kredit bermasalah, dan bahkan banyak lembaga keuangan lainnya termasuk Fintech yang akan kesulitan melakukan Early Warning System (EWS) sebagai dampaknya. Jika kebijakan ini menjadi bomerang, dan tingkat kredit bermasalah semakin tinggi, tentu akan menghambat pertumbuhan kredit, yang secara nyata dirasakan sepanjang tahun 2025, dimaka kredit UMKM pertumbuhannya terkoreksi, karena NPL UMKM yang tinggi.

Lantas bagaimana SOLUSI yang ditawarkan agar risiko yang dibahas diatas tidak terjadi, namun program 3 juta rumah berjalan sukses dan tetap mendapat dukungan perbankan?

Berikut paparan yang dapat dipertimbangkan :

Kredit Program Perumahan Rakyat [KPPR]

Seperti halnya Kredit Usaha Rakyat (KUR), guna menunjang program 3 juta rumah ini, selayaknya dibuatkan produk kredit program khusus untuk perumahan atau lebih didetailkan lagi hanya perumahan subsidi saja, yang sumber dananya berasal dari bank itu sendiri atau dapat juga dari Bank Indonesia (BLBI) atau dari Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dimana 2% laba BUMN untuk kredit kemitraan. Pemerintah melakukan intervensi dalam bentuk subsidi premi penjaminan seperti hal nya KUR, dimana jika kredit tersebut bermasalah akan diganti oleh pihak penjamin.

Atas KPPR ini, para analis kreditnya agar diberikan motivasi bahwa sepanjang tidak ditemukan unsur kecurangan (Froud), jika KPPR tersebut bermasalah, tidak akan ada hukuman jabatan yang berat, hanya sebatas pembinaan saja.

Buy Back Guarantee [BBG]

Buy Back Guarantee bukanlah hal baru bagi pengembangan perumahan, dan sangat mungkin dilakukan untuk kredit program perumahan rakyat, sehingga jika terjadi kredit bermasalah, Bank akan mendapatkan dananya 100% kembali, dimana 70% dari lembaga penjamin dan 30% dari pengembang. Dengan catatan Bank segera melakukan lelang eksekusi melalui pengadilan, yang membutuhkan juga sinergi pada pihak pengadilan masalah biaya eksekusi yang murah yang selayaknya menjadi keputusan pihak yang menaunginya, agar atas eksekusi tersebut, biayanya standar yang ditetapkan, sehingga tidak memberatkan baik Bank, Lembaga penjamin maupun pihak pengembang.

Selanjutnya rumah yang sudah di eksekusi, dapat dijual kembali oleh pihak pengembang, sehingga piutang subrogasi pada pihak penjamin dapat teratasi dan pengembangkanpun tidak dirugikan.

Apabila calon debitur akan mengajukan KPPR tersebut memiliki informasi kredit bermasalah dibawah Rp1 juta, maka ada komitmen bersama antara bank dan pengembang, sepanjang layak, maka jika permohonan kredit disetujui, pihak pengembang dapat melakukan talangan terlebih dahulu agar kredit bermasalah tersebut dapat dilunasi terlebih dahulu.

Dibentuk Lembaga Pembiayaan Perumahan Rakyat

Seperti halnya untuk kepentingan Ekspor ada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), untuk Pembiayaan Koperasi ada Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) dibawah Kementrian Koperasi, maka selayaknhya patut dipertimbangkan pembentuk Lembaga untuk pembiayan Perumahan Rakyat guna menunjang program 3 juta rumah, dibawah Kementrian Perumahan dan Kawasan Pemukiman RI, yang anggarannya berasal dari APBN, yang mengakomodasi berbagai kemudahan yang diharapkan dengan tetap dalam kehati – hatian.

Perpaduan solusi point 1 dan 2, dirasakan akan membuat Perbankan lebih nyaman, meskipun calon debitur memiliki informasi kredit bermasalah dibawah Rp 1 juta.

Bisa jadi masih banyak ide dan masukan yang dapat menjadi pertimbangan didalam mensukseskan program 3 juta rumah, dimana program ini tentu sangat didukung oleh banyak pihak, karena sangat berpihak kepada masyarakat kecil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *