KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Direktur Political and Public Policy Studies (P3ES) Dr. Jerry Massie, PhD angkat bicara terkait gugatan Partai Garuda terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni menguji Pasal 170 ayat (1) terkait frasa “pejabat negara”.
Menurut Jerry, dalam UU Pemilu sudah jelas disebutkan pengaturan soal klasifikasi pejabat negara yang harus mengundurkan diri jika menjadi calon peserta pemilu.
Menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) 2024, kata Jerry, harus mundur dari jabatannya.
“ Saya pikir sebaiknya ada waktu dan jeda dimana menteri harus mundur dari jabatannya. Jika tak mundur akan terjadi salah komunikasi dan salah pengertian,” kata Jerry di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Jerry pun mempertanyakan alasan Partai Garuda yang menggugat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni menguji Pasal 170 ayat (1) terkait frasa “pejabat negara” tersebut.
Partai Garuda menginginkan agar menteri bisa maju di Pilpres tanpa harus mundur dari jabatannya.
Menurut Jerry, gugatan tersebut hanya menguntungkan satu sisi yakni kepentingan si menteri yang sedang menjabat.
“ Partai Garuda dalam kapasitas apa mereka melakukan gugatan, mereka saja tak punya menteri. Kalau Golkar dan Gerindra atau partai lain yang kadernya duduk di kabinet, maka masih masuk akal,” ujar Jerry yang juga Pengamat Politik Amerika Serikat ini menegaskan.
Jerry menduga, ada menteri yang mendorong partai tersebut melakukan gugatan.
“ Jangan-jangan ada menteri yang didukung partai tersebut yang notabene capres, jadi secara eksistensi dan substansi, maka mereka menggugat,” kata Jerry
Seharusnya, ungkap Jerry Partai Garuda mendorong menteri mundur dari jabatannya.
“ Bukan sebaliknya, ada kesepakatan politik,” ujarnya.
Untuk diketahui, Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu tersebut berbunyi; “Pejabat negara yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan dan anggota MPR, Pimpinan dan anggota DPR, Pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.”
Penjelasan Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Yang dimaksud dengan “pejabat negara” dalam ketentuan ini adalah: a. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung; b. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan kecuali Hakim ad hoc; c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi; d. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; e. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Yudisial; f. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi; g. Menteri dan pejabat setingkat Menteri; h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkauasa penuh; dan i. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh undang-undang.”
[nug/red]