KINERJAEKSELEN.co, Subulussalam [Aceh] – Setelah Perwal APBK TA 2025 terbentuk, DPRK bersama Pemerintah Kota Subulussalam kembali membahas RAPBK TA 2025,Rabu (19/03).
UU No. 3 Tahun 2004 menyebutkan bahwa APBK adalah suatu rencana keuangan yang disusun oleh pemerintah daerah secara tahunan melalui pembahasan dan persetujuan antara pemerintah daerah dengan DPRK yang kemudian disahkan dalam peraturan daerah atau qanun. Hal tersebut dapat dimaknai bahwa proses penyusunan APBK tergantung hubungan antara pemerintah daerah (eksekutif) dengan DPRK (legislatif).
Hubungan yang baik dan selaras dapat mendorong penyusunan APBK yang efektif dan efisien serta sebaliknya. Proses penetapan APBK adalah proses politik dengan tahapan yang cukup rumit dan mengandung nuansa politik yang tinggi, dimana terjadi proses tawar-menawar antara eksekutif dan legislatif, serta merupakan pencerminan kekuatan relatif dari berbagai pihak yang terlibat dalam proses tersebut, yang masing-masing memiliki kepentingan berbeda terhadap APBK tersebut.
Anggaran yang ditetapkan tersebut dipandang sebagai suatu kontrak kinerja antara legislatif dan eksekutif.Dinamika politik yang terjadi mengakibatkan tarik-menarik kepentingan antara kepala daerah dengan DPRK, yang pada akhirnya memperlambat proses penetapan Rancangan Qanun APBK menjadi APBK. Jika kata sepakat antara eksekutif dengan legislatif tidak kunjung terjadi, bukan tidak mungkin Qanun APBK tidak akan ditetapkan.
APBK Kota Subulussalam TA 2025 adalah contoh APBK yang belum kunjung ditetapkan, karena tidak ada kata sepakat antara pemerintah kota dengan DPRK.
Seperti diketahui Pemerintah Kota Subulussalam saat ini sedang dalam proses evaluasi Rancangan APBK Subulussalam TA 2025.Padahal Menteri Dalam Negeri sudah menetapkan pedoman penyusunan APBK setiap tahunnya dan Peraturan Pemerintah menjelaskan pembahasan hingga penetapan APBK 60 – 90 hari sebelum berakhirnya tahun berjalan.
Dimana sampai akhir Desember 2024 Pemko dan DPRK Subulussalam tidak melakukan pembahasan dan tidak menetapkan APBK TA 2025,sehingga pada bulan Januari 2025 terbitlah Peraturan Walikota Subulussalam tentang APBK Subulussalam TA 2025.Namun pada bulan Maret ini RAPBK Subulussalam kembali dibahas bersama eksekutif dan legislatif.
Apa yg dapat masyarakat simpulkan atas kejadian ini adalah adanya ketidak konsistenan Legislatif yang diawal menolak membahas, tapi sekarang di waktu yg tidak sesuai peraturan pemerintah melakukan pembahasan RAPBK. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah keterlambatan pembahasan dan penetapan APBK memiliki konsekwensi yg merugikan daerah dan kepentingan masyarakat luas.
Tarik menarik kepentingan ini diindikasikan memiliki motif kepentingan politik dan kepentingan pribadi maupun golongan dengan mengesampingkan kepentingan daerah dan masyarakat luas.
Masyarakat Kota Subulussalam juga sedang menantikan bunyi Qanun APBK Subulussalam TA 2025.Apakah menambah atau menurunkan angka Defisit APBK Subulussalam pada tahun ini.
Dan jika isi Qanun APBK Subulussalam TA 2025 menambah angka defisit APBK dapat diartikan ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif yang mengabaikan kepentingan daerah untuk keluar dari defisit anggaran yg besar dan berkepanjangan.
[dedi]