Cara tentukan pisah atau pecah sertifikat tanah agar tak bingung

Foto: Ilustrasi sertifikat tanah.

KINERJAEKSELEN.co, Medan –– Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan hak atas sebidang tanah. Tanah tersebut dapat dipisah atau dipecah untuk menerbitkan sertifikat baru.

Pelayanan pisah atau pecah sertifikat tanah penting untuk memastikan kepemilikan atas tanah. Pelayanan tersebut dilakukan ketika pemilik ingin membagi-bagi bidang tanah.

Kedua pelayanan tersebut sekilas mirip sehingga beberapa orang bisa bingung menentukan yang mana diperlukan. Padahal, pelayanan tersebut berbeda.

Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Belinda Carissa Santoso, mengatakan, perbedaan utama kedua pelayanan itu adalah status sertifikat induknya.

“Perbedaan utamanya ada pada nasib sertifikat induknya, di mana pecah (sertifikat) induk tidak berlaku dan kalau pisah (sertifikat) induk tetap berlaku,” kata Belinda kepada pers beberapa waktu lalu.

Berikut ini pertimbangan untuk menentukan pisah atau pecah sertifikat tanah.

Pecah Sertifikat Tanah

Pecah sertifikat tanah adalah layanan membagi satu bidang menjadi beberapa bidang baru. Sertifikat induk lama sudah tidak berlaku, sedangkan setiap bagian mendapat sertifikat baru.

Misalkan tanah seluas 1.000 meter persegi ingin dipecah menjadi tiga kavling masing-masing 300 meter persegi dan satu kavling lagi 100 meter persegi.

Alhasil, 1 sertifikat hak milik (SHM) dipecah menjadi 4 SHM baru. Lalu, sertifikat induk statusnya menjadi nonaktif

Kapan Pecah Sertifikat?

Pemilik tanah sebaiknya pecah sertifikat kalau ingin membagi habis seluruh bidang. Bidang baru tersebut bisa untuk dihibahkan, dijual, atau diwariskan ke beberapa orang. Setiap bidang mendapat sertifikat baru.

Pisah sertifikat adalah layanan untuk memisahkan sebagian kecil bidang dari sertifikat induk. Sertifikat induk masih berlaku dan bidang yang dipisahkan memiliki sertifikat baru.

Contohnya tanah 1.000 meter persegi mau dipisah sertifikatnya untuk bagian tanah berukuran 100 meter persegi. Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menerbitkan sertifikat baru untuk tanah seluas 100 meter persegi, sedangkan sertifikat induknya berkurang luas tanahnya menjadi 900 meter persegi.

Satu sertifikat induk tetap ada, tetapi ada tambahan sertifikat baru untuk bagian yang dipisah. Status sertifikat induk tetap berlaku dengan luas yang berkurang.

Kapan Pisah Sertifikat?

Layanan ini cocok kalau pemilik mau menjual atau menggunakan sebagian kecil tanah buat hal lain. Namun, pemilik masih mau pakai sertifikat induk buat sisa tanah.

Itulah perbedaan layanan pisah dan pecah sertifikat tanah, seperti dikutip dari detikProperti, Sabtu (21/3/2026) sore.

(KTS/rel)

Sumber: detikProperti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *