Kemacetan di Kota Medan semakin parah

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Pasca dilakukannya perubahan arah di jalan inti Kota Medan, kemacetan semakin parah. Pengamatan pers, seperti dikutip dari waspada.id, Senin (12/12/2022), kondisi di Jalan Prof HM Yamin SH, Jalan HM Said, Jalan Perintis Kemerdekaan terlihat macet panjang. Kemacetan pasca perubahan arah dikeluhkan berbagai kalangan.

“Ya, biasanya jalan macet kalau sore hari, sekarang tengah hari pun macet. Belum lagi gangguan perbaikan jalan, drainase dan jembatan, sehingga macet di mana-mana,” ungkap Yati, salah seorang pengguna jalan raya.

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menyampaikan, kemacetan masih menjadi momok bagi pengendara. Kemacetan adalah situasi/keadaan tersendat atau bahkan terhentinya lalu lintas karena jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutama kota dengan transportasi publik yang tidak baik atau kurang memadai. Selain itu, ketidakseimbangan antara kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk juga dapat memicu kemacetan.

“Kini, kemacetan lalu lintas menjadi permasalahan sehari-hari yang dapat ditemukan di pasar, sekolah, terminal bus (misalnya karena banyak kendaraan yang ngetem sembarangan), lampu merah, persimpangan jalan raya, rel kereta api, bahkan hampir di setiap sudut jalan,” katanya.

Disebutkannya, untuk mengurai kemacetan, pihak berwenang pun kerap melakukan rekayasa lalu lintas. Tak hanya itu, sejumlah rekayasa lalu lintas dilakukan pihak berwenang pada waktu tertentu. Untuk kepentingan publik dan demi kelancaran arus, rekayasa lalu lintas mungkin saja dilakukan.

Menurutnya, manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pemasangan, pengaturan, dan pemeliharaan fasilitas perlengkapan jalan dalam rangka mewujudkan, mendukung dan memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Terkait adanya rekayasa lalu lintas ditandai dengan perubahan arah arus lalu lintas di 13 titik Kota Medan, kemudian sejumlah pengguna jalan, mempertanyakan tujuan dan urgensi pengalihan arus lalu lintas di beberapa kawasan di Kota Medan. Sebab secara faktual, selain tidak berdampak pada peningkatan kualitas, pengalihan arus lalu lintas tersebut terkesan hanya memindahkan kemacetan saja.

“Warga mengeluhkan penerapan rekayasa jalan tersebut malah memberikan kesulitan. Bahkan menciptakan pemborosan penggunaan bahan bakar minyak (BBM),” sebutnya.

Ditambahkannya, jalur jalan yang sebelumnya lebih memberikan kemudahan akses menuju tujuan, setelah adanya perubahan atas rekayasa malah membuat pengendara harus mengitari jalan yang panjang dan berliku.

“Dari sisi penggunaan waktu juga menjadi tidak efisien. Karena setiap pengendara yang melintasi jalur perubahan rekayasa jalan itu akan semakin lama sampai ke tujuan. Di sisi lain, jika tujuan Pemko Medan melakukan rekayasa jalan adalah untuk memperlancar mobilitas jalan, namun kenyataannya hanya awal penerapan rekayasa pada 12 jalur jalan itu saja yang lancar,” ungkapnya.

Menurutnya, jika rekayasa lalu lintas dengan pengalihan jalan sudah melalui kajian survei dan rapat koordinasi para pemangku kepentingan belum maksimal hasilnya, tentu pihak terkait harus melakukan evaluasi dan pembenahan atas kebijakan tersebut.

“Kalau kemudian berdasarkan kajian dianggap tidak efektif dan efisien serta tak signifikan dalam mengatasi masalah, Pemko Medan tak perlu malu untuk mengembalikan arus lalu lintas seperti kondisi semula,” tukasnya.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *