KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Perusahaan fintech pinjaman online (pinjol) akan disanksi denda hingga Rp15 miliar jika menagih utang dengan ancaman atau mempermalukan konsumen.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa yang diteken Ketua OJK Mahendra Siregar pada Rabu (20/12/2023).
Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) POJK tersebut, pinjol wajib memastikan penagihan kredit atau pembiayaan terhadap konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 ayat (2) POJK itu mewajibkan pinjol menghindari sejumlah cara penagihan.
Pertama, menggunakan cara ancaman dan kekerasan atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Penjelasan atas POJK itu merinci bahwa yang dimaksud mempermalukan adalah penarikan barang jaminan di ruang publik dan menyebarkan informasi mengenai utang yang terlambat dibayar kepada kontak telepon yang dimiliki konsumen.
Kedua, menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. Ketiga, menagih kepada pihak selain konsumen. Keempat, menagih secara terus-menerus yang bersifat mengganggu.
Kelima, menagih di tempat selain alamat atau domisili konsumen. Keenam, menagih pada hari Minggu. Ketujuh, menagih pada hari libur di luar pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar tempat dan waktu yang telah ditentukan hanya bisa dilakukan atas dasar persetujuan atau perjanjian dengan konsumen terlebih dahulu.
Denda Belasan Miliar
Merujuk Pasal 62 ayat (4), pinjol yang melanggar ketentuan akan dikenai beberapa sanksi administratif. Yaitu, berupa peringatan tertulis, pembatasan produk/layanan/kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pembekuan produk/layanan/kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya, pemberhentian pengurus, denda administratif, serta pencabutan izin produk/layanan/kegiatan usaha.
Peringatan tertulis akan diberikan sebelum diberlakukan sanksi administratif lainnya.
“Sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dikenakan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 62 ayat (5).
[nug/red]












