Lima Manfaat Punya NIB

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sobat KUKM punya usaha yang masuk kategori skala mikro? Meski masih mikro, Sobat KUKM tetap penting loh punya Nomor Induk Berusaha (NIB). Pasalnya, ada banyak manfaat yang bisa diperoleh apabila sudah punya NIB.

Sedikitnya terdapat lima manfaat yang bisa Sobat KUKM dapatkan dengan punya NIB:

  1. Punya legalitas usaha

Dengan punya NIB, maka legalitas usaha kamu menjadi lebih terjamin. Usaha Sobat KUKM juga dapat terlindungi secara hukum saat menjalankan usaha.

  1. Lebih mudah mengurus sertifikasi

Punya NIB juga akan memudahkan Sobat KUKM dalam mengurus sertifikasi lainnya, seperti sertifikasi halal, SNI Bina UMK, dan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).

  1. Memperoleh pendampingan usaha

Sobat KUKM juga bisa memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah untuk membantu kamu dalam pengembangan dan operasional bisnis apabila sudah memiliki NIB.

  1. Mudah mengakses sumber pendanaan

Punya NIB juga bisa memudahkan kamu dalam mengakses sumber pendanaan termasuk akses modal dari perbankan. Karena jika tak punya izin, perbankan akan kesulitan memberikan pinjaman buat usahamu.

  1. Mendapatkan bantuan hukum gratis

Dengan memiliki NIB, Sobat KUKM juga bisa mendapatkan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis, sebuah layanan yang disediakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM). Bentuk layanan yang diberikan antara lain; konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di luar pengadilan.

Layanan bantuan hukum gratis ini disediakan KemenKopUKM didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sesuai pasal 48 bahwa Pusat (setiap K/L) dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil.

Yuk, segera daftar NIB karena ada banyak manfaat yang bisa kamu dapatkan.

Informasi lebih lanjut tentang Koperasi dan UKM serta ragam layanan lain yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Sobat KUKM dapat memantau Ig @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

[nur/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *