KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sobat KUKM sudah tahu belum jika harus punya Nomor Induk Berusaha (NIB) saat menjalankan usaha?. Karena dengan punya NIB, identitas usaha yang kamu jalankan menjadi legal. NIB sendiri adalah nomor identitas yang terdiri dari 13 digit angka yang didalamnya terdapat pengaman dan tanda tangan elektronik.
Selain berfungsi sebagai identitas usaha, NIB bisa digunakan sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, terutama jika pemilik usaha melakukan kegiatan ekspor maupun impor. Dengan kata lain, dengan NIB, pemilik usaha tidak perlu lagi mengurus tiga persyaratan izin usaha tersebut.
Melalui pendaftaran NIB, pemilik usaha juga dapat memperoleh dokumen pendaftaran lainnya yang dibutuhkan untuk perizinan usaha seperti NPWP, Surat Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, serta Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Pertanyaannya kemudian, bagaimana caranya agar bisa memiliki NIB?
- Membuka laman https://oss.go.id/.
- Klik tombol “Daftar” yang berada di bagian pojok kanan atas untuk melakukan pendaftaran dan mengisi sejumlah data, seperti:
- Jenis Identitas (KTP, Paspor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Negara Asal
- Tanggal Lahir
- Nomor Telepon Selular
- Alamat Email
- Masukkan Kode Captcha dan klik kotak kecil sebagai tanda menyetujui Syarat dan Ketentuan yang berlaku.
- Lakukan aktivasi akun melalui email, klik tombol “Aktivasi” untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun kamu. Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun.
- Klik “Perizinan Mikro” yang ada di sisi kiri lalu pilih “Pengajuan Baru”.
- Mengisi semua data pribadi dan perusahaan, seperti:
- Nama usaha
- Sektor usaha
- Bidang atau kegiatan usaha
- Sarana usaha yang digunakan
- Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa),
- Status tempat usaha,
- Jumlah tenaga kerja, dan
- Perkiraan hasil penjualan per tahun.
- Selanjutnya, klik tombol “Simpan Data”.
- Mengunduh Nomor Induk Berusaha dengan cara klik “Simpan dan Lanjutkan” data usaha yang telah dilengkapi.
- Klik data usaha dan klik tombol “Proses NIB”.
10.Selanjutnya klik tombol “NIB” untuk menerbitkan NIB.
Prosesnya mudah dan cepat bukan? Dan yang terpenting kamu tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis. Dengan begitu, para pelaku usaha dapat lebih leluasa dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia.
Informasi lebih lanjut tentang Koperasi dan UKM serta ragam layanan lain yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM), Sobat KUKM dapat memantau Ig @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.
[sam/red]












