KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Sobat KUKM sedang pusing karena terbelit masalah hukum dan sedang bingung cara mengatasinya? Terlebih saat ini sedang tak punya alokasi dana lebih untuk membayar lembaga profesional untuk mengurusi masalah tersebut? Jangan khawatir.
Buat Sobat KUKM yang sedang menjalankan usaha dan masuk kategori usaha mikro dan kecil dan sedang menghadapi masalah hukum, Sobat KUKM bisa mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum dengan mudah. Tak perlu keluar uang lagi. Karena Kementerian Koperasi dan UKM sudah menyediakan Layanan Bantuan Dan Pendampingan Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Usaha Kecil (LBPH-PUMK) secara gratis. Asyik bukan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sesuai pasal 48 disebutkan bahwa, Pusat (setiap K/L) dan Pemerintah Daerah (setiap dinas) wajib menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum kepada pelaku Usaha Mikro dan Usaha Kecil, meliputi:
- Konsultasi hukum;
- Mediasi;
- Penyuluhan hukum;
- Penyusunan dokumen hukum; dan
- Pendampingan di luar pengadilan.
Lingkup Masalah Hukum
- Wanprestasi atas perjanjian/kontrak;
- Perkreditan untuk modal usaha;
- Utang/piutang terkait modal atau tagihan;
- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Sengketa ketenagakerjaan dengan karyawan;
- Sengketa atas kewajiban pajak;
- Penyusunan dokumen hukum terkait kegiatan usaha.
Persyaratan:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan masalah hukum/perkara
Untuk mendapatkan informasi tentang layanan ini, Sobat KUMKM bisa menghubungi: Call Center: 1500587, 021-52992823, Whatsapp Center: 0811 1450 587, dan Email: hukummikro@kemenkopukm.go.id. Sobat KUKM juga bisa mendapatkan informasi lain tentang Koperasi dan UKM dan ragam layanan lain yang disediakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan memantau IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKM.
[nug/red]












