UMKM  

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Susun dan Terapkan Empat Standar Operasional Manajemen

Foto ilustrasi

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi yang telah ditetapkan pada tanggal 16 Juni 2023 dan telah diundangkan di Jakarta pada 20 Juni 2023 mewajibkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) dan Unit Simpan Pinjam (USP), Unit Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Koperasi (USPPS) untuk menyusun dan menerapkan Standar Operasional Manajemen (SOM).

Standar Operasional Manajemen merupakan panduan bagi Pengawas, Pengurus, dan Pengelola KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi dalam memberikan pelayanan prima bagi anggota dan/atau Koperasi lain.

Terdapat empat SOM yang harus disusun dan diterapkan oleh KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi, yaitu Standar Operasional Manajemen kelembagaan; Standar Operasional Manajemen usaha; Standar Operasional Manajemen keuangan; dan Standar Operasional Manajemen pengelolaan Aset, utang, dan modal.

Standar Operasional Manajemen kelembagaan berisi tentang:

  1. organisasi dan manajemen KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi;
  2. pengelolaan aset KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi;
  3. pembagian dan penggunaan SHU KSP/KSPPS atau USP/USPPS Koperasi;
  4. penggabungan, peleburan, pembagian, pemisahan, penyehatan usaha, atau pengintegrasian kepada KSP/KSPPS;
  5. prosedur penutupan USP/USPPS Koperasi; dan
  6. prosedur pembubaran KSP/KSPPS.

Standar Operasional Manajemen usaha memuat tentang:

  1. penghimpunan dan penyaluran dana;
  2. produk pinjaman dan pembiayaan;
  3. persyaratan calon penerima pinjaman dan pembiayaan;
  4. pelayanan pinjaman dan pembiayaan kepada unit lain;
  5. batasan maksimum pinjaman dan pembiayaan;
  6. biaya administrasi pinjaman dan pembiayaan;
  7. agunan;
  8. pengembalian dan jangka waktu pinjaman dan pembiayaan;
  9. analisis pinjaman dan pembiayaan;
  10. pembinaan anggota; dan
  11. penanganan pinjaman dan pembiayaan bermasalah.

Standar Operasional Manajemen keuangan memuat tentang:

  1. keseimbangan arus dana;
  2. penggunaan kelebihan dana;
  3. penghimpunan dana dari luar;
  4. Pembagian SHU;
  5. pelaporan keuangan; dan
  6. pengukuran kinerja.

Standar Operasional Manajemen pengelolaan Aset, utang, dan modal terdiri atas:

  1. aset Koperasi wajib atas nama badan hukum Koperasi yang bersangkutan;
  2. catatan kepemilikan aset Koperasi paling sedikit menjelaskan status kepemilikan, sumber, harga, tanggal perolehan, dan spesifikasi harta yang dimiliki beserta kondisi fisiknya;
  3. jika diperlukan aset tetap KSP/KSPPS dapat dijadikan jaminan utang dengan persetujuan rapat anggota;
  4. utang KSP/KSPPS wajib dicatat atas sumber, jumlah, dan tanggal perolehannya;
  5. utang KSP/KSPPS wajib mendapat persetujuan rapat anggota;
  6. utang KSP/KSPPS dalam jumlah tertentu dapat didelegasikan kepada Pengurus dengan persetujuan rapat anggota; dan
  7. modal KSP/KSPPS dihimpun dari kontribusi anggota dalam bentuk Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, Dana Cadangan, SHU yang belum dibagi, dan Hibah.

Untuk mengetahui informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

[rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *