Jangan biarkan tanah telantar, bisa jadi sasaran mafia tanah!

Foto: Ilustrasi tanah.

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Mempunyai aset berupa tanah tidaklah mudah. Selain harga perolehannya mahal, pemilik juga harus melindungi tanah dari penjahat seperti mafia tanah.

Mafia tanah adalah individu, kelompok, dan/atau badan hukum yang memperoleh hak atas tanah dengan cara melakukan tindak pidana. Mereka kerap menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengambil alih dan menjual tanah orang lain.

Oleh karena itu, pemilik perlu memperhatikan tanah miliknya. Nah, ada tanah yang ternyata menjadi sasaran empuk bagi mafia tanah.

Lantas, bagaimana ciri-ciri tanah yang jadi sasaran mafia tanah? Simak penjelasan berikut ini.

Tanah yang Jadi Sasaran Mafia Tanah

Inilah ciri-ciri tanah yang rawan diambil alih mafia tanah:

1.Tanah Belum Bersertifikat

Pengacara Properti, Muhammad Rizal Siregar, mengatakan, mafia tanah mengincar tanah telantar yang tidak bersertifikat. Mereka dapat membuat surat-surat palsu sampai akhirnya mengambil alih tanah orang lain.

“Dia melihat potensi bahwa tanah ini akan bisa dijadikan bagian dari transaksi yang palsu atau transaksi yang ilegal,” ujar Rizal, Kamis (3/7/2025).

Rizal menjelaskan, mafia tanah mengincar tanah yang pemiliknya hanya mengantongi hak dasar seperti girik, Letter C, rincik, petok, dan lainnya. Sebab, bukti kepemilikan tersebut mudah dipalsukan. Mafia tanah dapat memalsukan surat kepemilikan tanah secara utuh mulai dari transaksi hingga penerbitan hak.

Oleh karena itu, Rizal menekankan bahwa tanah didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar memiliki sertifikat. Ada berbagai sertifikat tanah yang bisa dibuat, di antaranya sertifikat hak milik (SHM) bagi perorangan dan hak guna bangunan (HGB) untuk perusahaan.

“(Tanah) Masih dalam terbitan hak dasar (berisiko). Nggak ada (tanah) yang sertifikat bisa diambil untuk mafia tanah, itu nggak mungkin,” katanya.

2.Tanah Telantar

Rizal mengatakan, tanah telantar menjadi sasaran mafia tanah. Menurutnya, tanah tergolong telantar kalau tidak dibangun atau ditumbuhi apa pun.

“Sebelum dia (mafia tanah) melakukan eksekusi atas tanah tersebut, yang pertama dia perhatikan, dia lihat kembali tanah itu secara fisik itu dipagar atau tidak. Yang kedua, ditelantarkan atau tidak,” imbuhnya.

Dia pun menyarankan pemilik tanah untuk segera membatasi area tanah kepemilikan seusai melakukan transaksi jual-beli. Pemilik dapat membangun pagar tembok untuk mencegah konflik di kemudian hari.

Selain membangun pagar, pemilik bisa bercocok tanam di atas tanah tersebut. Dengan begitu, tanah menjadi produktif dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kalau sudah dipagar tembok, kalau sudah dipagar itu tanah yang kemudian dilakukan aktivitas dalam bentuk fisik, itu tidak mungkin diserobot orang,” tuturnya, seperti dikutip dari detikProperti, Minggu (6/7/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *