Diduga ‘kongkalikong’, Kejatisu diminta usut bekas lahan PTPN II

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu) tengah mengusut kasus dugaan ‘kongkalikong’ terkait dengan penggelapan tanah oleh PT Ciputra Group yang telah membangun sejumlah komplek perumahan yang tersebar di beberapa titik di wilayah Kabupaten Deliserdang.

Tak hanya bekerja sendiri, dugaan terhadap tindak pidana korupsi itu diduga juga dilakukan sekelompok oknum tertentu.

Disebutkan, untuk modus yang dijalankan cukup rapi, namun berdampak besar terhadap kerugian negara. Bahkan dugaan permufakatan jahat ini menyasar ke mantan bupati Deliserdang.

Karena berada di kawasan Kabupaten Deliserdang, Kejati Sumut didesak untuk melakukan pengembangan terhadap pemeriksaan dugaan korupsi tersebut.

”Kami minta Kejati Sumut memeriksa AT. Karena sewaktu menjadi bupati Deliserdang, PTPN mengajukan permohonan izin prinsip kepada Pemkab Deliserdang. Nah, izin prinsip ini wajib diteken Bupati AT,” ungkap Ketua Aliansi Masyarakat Sumut Bersih (Amsub), Apri Budi, kepada wartawan, baru-baru ini.

Izin prinsip pembangunan adalah izin awal dari pemerintah yang diberikan kepada badan usaha (investor) untuk memulai tahap awal proyek pembangunan atau investasi, seperti penyediaan lahan dan pembangunan infrastruktur.

Dikeluarkannya izin prinsip tersebut, katanya, telah menjadi dasar terhadap dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun.

Melalui izin itu, pihak pengembang yakni PT Ciputra Group dapat menjalankan kegiatannya untuk membangun perumahan.

”Pihak Citraland dan Ciputra Group wajib mengantongi izin prinsip itu untuk melaksanakan pembangunan. Bila sekarang itu bermasalah, maka wajib ditelusuri izin prinsipnya. Salah satu langkahnya adalah memeriksa Ashari Tambunan,” imbuhnya.

Kejaksaan RI sudah memeriksa Pemkab Deliserdang yakni Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya. Namun Kadis Rahmatsyah dan Damoz Hutagalung (Kabid Penataan Ruang Dinas CKTR Pemkab Deliserdang) masih bungkam hingga kini.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pihak Kejatisu telah bergerak cepat dalam menelusuri dugaan penjualan aset PTPN II (kini masuk PTPN I) Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Group, seperti dikutip dari blokberita.com, Rabu (17/9/2025) sore.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *