KINERJAEKSELEN.co, Medan — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatra Utara menegaskan, pencurian tenaga listrik memiliki konsekuensi hukuman yang tegas.
Dalam keterangan yang diterima di Medan, Rabu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik bukan haknya secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau denda.
Selain itu, melalui mekanisme Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), PLN berwenang melakukan:
-Pengenaan denda pemakaian listrik susulan sesuai perhitungan energi yang digunakan secara tidak sah,
-Pembongkaran instalasi listrik ilegal,
-Pemutusan sementara hingga pemutusan permanen sambungan listrik,
Dalam konteks hukum pidana umum, praktik pencurian listrik juga dapat dikenakan pasal pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
General Manager PLN UID Sumatra Utara, Mundhakir, mengatakan, praktik penggunaan listrik ilegal dan pencurian tenaga listrik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keselamatan nyawa, lingkungan, dan keandalan sistem kelistrikan.
“Sambungan listrik tidak sah, instalasi tidak standar, hingga manipulasi alat ukur terbukti menjadi salah satu pemicu utama kebakaran rumah dan bangunan, khususnya di kawasan padat penduduk,” ujar Mundhakir, seperti dikutip dari antarantaranews Sabtu (31/1/2026) siang.
(KTS/rel)












