BNN Temukan Fakta Rokok Elektrik Jadi Pintu Masuk Narkoba

Foto ilustrasi ist

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyatakan rokok elektrik atau vape menjadi pintu masuk narkoba sebagai fakta yang tidak terbantahkan.

“Kami menemukan fakta yang tak terbantahkan bahwa vape telah menjadi sarana efektif atau media baru untuk mengkonsumsi dan narkoba zat psikoaktif baru atau NPS,” ujar Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, Rabu (18/2/2026).

Dari temuan BNN, Kepala BNN menyatakan bahwa narasi vape sebagai alat berhenti merokok merupakan ilusi yang tidak teruji secara ilmiah. Dalam peredarannya, vape menjadi pintu masuk baru.

“Saya tegaskan disini bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah. Alih-alih sebaliknya, produk ini justru mendapat pintu masuk baru,” ungkap Kepala BNN.

Ia juga menjelaskan bahwa vape tidak dapat langsung isi kandungannya saat digunakan, termasuk harum asap yang dikeluarkan alat tersebut. “Mereka bisa pakai di mana saja, apalagi wangi kan. Jadi, tidak tahu orang, ternyata isi narkotika,” lanjutnya.

Menurut Kepala BNN, rokok elektrik menjadi sarana tepat untuk menyembunyikan dan bertransformasi dari alat konvensional seperti penggunaan zat aditif sabu pada bong.

“Ini maksudnya kan kimia-kimiawi, liquid-liquid. Jadi, vape inilah alat yang paling tepat buat para pengguna, maksudnya. Untuk menyembunyikan di balik alat-alat yang tadi konvensional seperti bong tadi,” ucap Kepala BNN.

Isi kandungan vape banyak ditemukan zat adiktif berupa sabu cair, etomidate, dan jenis narkoba baru lainnya.

“Ini yang jadi masalah. Jadi, kesannya orang lagi pakai vape, kesannya lagi merokok, merokok elektrik, tapi ternyata sabu cair. Isinya etomidate, isinya kimiawi-kimiawi jenis narkotika,” jelasnya.

Kepala BNN menjelaskan cairan atau e-liquid dari vape mengandung narkotika golongan satu dan dua berupa nikotin, propilen, glikol, gliserin, dan sejumlah zat adiktif dengan jenis koktail kimia.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau e-liquid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa seperti diasetil, asetil piridin, dan benzaldehida yang beresiko tinggi bagi kesehatan baru,” tutupnya, seperti dikutip dari tribratanews.polri.go.id, Kamis [19/2/2026] malam.

[rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *