Berita  

Uang jemaat gereja Rp 28 M hilang di BNI Rantauprapat

Uang jemaat gereja Rp 28 M hilang di BNI Rantauprapat

KINERJAEKSELEN.co, Medan — Hati-hati menyimpang uang di Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Rantauprapat. Bayangkan, Rp 28 miliar dana Credit Union (CU) milik gereja dan jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang disimpan di bank negara itu hilang entah ke mana.

Anehnya, pihak BNI Cabang Rantauprapat tidak bisa menjelaskan bagaimana seluruh uang itu bisa hilang. Padahal, ratusan jemaat gereja sudah unjuk rasa di depan kantor bank tersebut, 12 Maret 2026.

Menurut informasi yang dihimpun pers, hilangnya uang jemaat gereja di BNI Rantauprapat tersebut diketahui setelah Februari 2026 pengurus CU mengetahui dana simpanan jemaat yang selama ini ditempatkan di BNI, ternyata tidak lagi tercatat sebagaimana mestinya.

Para pengurus CU sudah berusaha mempertanyakan keberadaan uang tersebut kepada manajemen BNI Rantauprapat. Mereka berharap pihak manajemen bank bisa memberi penjelasan yang pasti dan segera mengembalikan dana gereja dan jemaat tersebut.Tapi, manajemen bank tersebut tidak bisa memberi penjelasan yang memadai.

Karena tidak memperoleh penjelasan yang pasti, pengurus CU bersama jemaat akhirnya mendatangi Kantor Cabang BNI untuk meminta kepastian.

Aksi unjuk rasa tersebut dipimpin Pastor Paroki Yonas Sandra Mallisa. Para jemaat, pastor, suster, dan pengurus CU meminta pihak bank memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan dana yang selama ini disimpan di BNI Rantauprapat.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian dan berjalan tertib meski sempat diwarnai ketegangan.Tragisnya, Kepala Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Kamel, yang menemui para jemaat, tidak bisa menjelaskan ke mana uang para jemaat tersebut. Kamel hanya mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pengurus gereja.

Dia juga menjelaskan, BNI berkomitmen memberikan dana talangan sebagai langkah awal penyelesaian. Tapi besarannya hanya Rp 7 miliar. Penyelesaian selanjutnya, jelas Kamel, masih menunggu proses verifikasi internal terkait dengan arus keluar masuk dana CU Paroki Aek Nabara.

Dia menegaskan, bank akan menyelesaikan persoalan tersebut sesuai arahan manajemen pusat. Hukum perbankan mengatur, dana nasabah yang disimpan di bank menjadi kewajiban bank mempertanggungjawabkannya. Jika terjadi kehilangan dana karena kesalahan sistem, kelalaian pegawai, atau penyalahgunaan rekening, bank tetap berkewajiban melakukan penggantian kepada nasabah setelah proses audit dan verifikasi internal selesai, seperti dikutip dari bitvonline.com, Senin (16/3/2026) siang.

(KTS/rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *