Berita  

Bikin Heboh, Surat “Mutasi ASN” Mengatasnamakan BKPSDM Subulussalam Ternyata Palsu

Subulussalam | 27 April 2026, KINERJAEKSELEN.co – Jagat aparatur sipil negara (ASN) di Kota Subulussalam sempat dibuat geger oleh beredarnya surat yang mengatasnamakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Surat tersebut berisi informasi sensitif terkait mutasi dan penataan aparatur di lingkungan sekolah.

Namun, fakta sebenarnya terungkap surat itu dipastikan palsu alias hoaks.

Kepala BKPSDM Subulussalam Rano Sartono Saraan,SE menegaskan bahwa dokumen dengan nomor yang beredar tersebut bukan dikeluarkan oleh instansinya.

“Itu bukan surat BKPSDM. Kami tidak pernah menerbitkan surat tersebut,” tegasnya.

Dari hasil pemeriksaan Tim BKPSD , ditemukan sejumlah indikasi kuat pemalsuan:

-Kop surat tidak sesuai standar resmi
-Nomor kontak (CP) tidak valid
-Barcode/kode administrasi tidak sesuai
-Menggunakan tanda tangan elektronik, padahal BKPSDM Subulussalam belum menerapkannya

Kejanggalan ini memperkuat dugaan bahwa surat dibuat secara tidak sah dan berpotensi menyesatkan ASN.

Isi surat yang menyangkut mutasi ASN dinilai sangat sensitif. Jika dipercaya begitu saja, dapat memicu:

-Kepanikan di kalangan guru dan tenaga pendidikan
-Spekulasi liar terkait jabatan
-Potensi konflik internal antar ASN,

Karena itu, BKPSDM meminta seluruh ASN tetap tenang dan tidak terpengaruh.

“Jika menerima surat mencurigakan, segera konfirmasi. Jangan langsung dipercaya,” imbau Kaban BKPSDM.

Peredaran surat palsu seperti ini bukan sekadar iseng. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat hukum serius :

1.pemalsuan Surat (KUHP)
Pasal 263 KUHP dengan Andaman hingga 6 tahun penjara.

2.Penyebaran Hoaks (UU ITE)
Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE dengan Ancaman hingga 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan untuk menimbulkan keresahan atau keuntungan tertentu, hukuman dapat diperberat.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa pembuat dan penyebar surat tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan kasus ini akan ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa informasi palsu yang mengatasnamakan lembaga pemerintah bisa merusak stabilitas birokrasi. ASN dituntut lebih cermat dan tidak mudah terprovokasi oleh dokumen yang belum terverifikasi.

[dedi]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *