KINERJAEKSELEN.co, Medan — Sosok yang dikenal sebagai penguasa proyek di Kota Medan, RB, diduga mengendalikan 42 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Makan Bergizi Gratis (SPPG-MBG) di Sumatra Utara. Dugaan itu memicu desakan keras dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) dan Angkatan Muda Advokasi Hukum Indonesia (AMDHI) agar Kejaksaan Tinggi Sumut segera turun tangan.
RB selama ini dikaitkan dengan sejumlah mega proyek di Medan, mulai dari revitalisasi Lapangan Merdeka, pembangunan gedung Kejati Sumut, proyek tanah timbun Islamic Center Medan Labuhan, underpass HM Yamin, Stadion Taman Bunga, Tanggul Rob Belawan, hingga normalisasi Sei Bedera di belakang Kodam I/BB. Kini sorotan mengarah ke program MBG.
Menurut Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, RB diduga menguasai 42 SPPG melalui lima yayasan berbeda:
1. Yayasan AMM: 11 SPPG
2. Yayasan ASM: 10 SPPG
3. Yayasan ASM: 10 SPPG
4. Yayasan DSM: 8 SPPG
5. Yayasan STN: 3 SPPG
“Jika benar 42 SPPG berada dalam kendali satu kelompok, ini menjadi tantangan apakah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Utara yang baru Muhibuddin berani mengusut dan apakah ini sudah sesuai ketentuan pemerintah,” kata Azmi di Medan, Minggu (7/6/2026).
KAMAK juga meminta Badan Gizi Nasional membuka mekanisme penunjukan mitra, verifikasi yayasan, dan pengawasan SPPG di Sumut. Azmi menegaskan, pihaknya mendukung program MBG tapi mengingatkan agar tidak disusupi kepentingan dan praktik yang merugikan keuangan negara.
Senada, Wakil Ketua Umum AMDHI Azis Sibarani menyebutkan, penguasaan lebih dari 10 dapur MBG oleh satu pihak berpotensi melanggar aturan BGN. Berdasarkan Perpres No. 115/2025, satu mitra yayasan di satu provinsi hanya boleh mengelola maksimal 10 dapur MBG.
“Aturan ini untuk mencegah monopoli dan memastikan tata kelola transparan. Menguasai puluhan titik berpotensi merugikan pelaku usaha kecil dan pemasok lokal, serta melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Monopoli,” ujar Azis dan menambahkan, jika terbukti ada jual-beli titik SPPG, gratifikasi, atau mark-up harga, maka oknum tersebut bisa dijerat UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti dikutip dari waspada.id, Senin (8/6/2026) malam.
(KTS/rel)












