JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai pembentukan Bursa Mineral menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola komoditas strategis nasional. Pasalnya, kehadiran Bursa Mineral di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi bagian dari upaya Indonesia membangun sistem pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan, terintegrasi, dan akuntabel.
Hal tersebut disampaikan dirinya kepada Parlementaria di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026), menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Sebab, ia meyakini penguatan tata kelola komoditas strategis memiliki arti penting dalam perjalanan Indonesia membangun kemandirian ekonomi. Kekayaan mineral, terangnya, harus dikelola melalui sistem yang mampu memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
“Bursa Mineral itu sudah diputuskan di UU P2SK, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026. Di mana Bursa Mineral itu menjadi salah satu kepala eksekutif pembidangan di Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Misbakhun.
Politisi Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, implementasi Bursa Mineral akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Nantinya, OJK memiliki kepala eksekutif yang secara khusus membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis. “Nanti ada kepala eksekutif yang membidangi Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, dan mulai berlaku 1 Januari 2027,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah saat ini masih menyiapkan berbagai regulasi turunan sebagai landasan operasional Bursa Mineral. Regulasi tersebut mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan OJK (POJK), termasuk pengaturan mengenai jenis mineral yang akan diperdagangkan.
“Nanti akan keluar PP, Perpres, dan POJK-nya untuk itu, termasuk mengenai jenis mineral yang akan diperdagangkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, baginya, penguatan kelembagaan Bursa Mineral juga akan diikuti dengan penyesuaian struktur organisasi OJK. Ia menyebut akan terdapat kepala eksekutif yang membidangi sektor tersebut dan proses pemilihannya akan melibatkan Komisi XI DPR RI melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan.
“Ada komisioner OJK yang baru. Nanti akan dipilih di Komisi XI,” ungkapnya.
Tidak hanya itu saja, Misbakhun menilai pembentukan Bursa Mineral menjadi bagian dari langkah memperkuat fondasi ekonomi nasional. Momentum 81 tahun kemerdekaan, menurutnya, perlu dimaknai dengan terus memperkuat kemampuan Indonesia mengelola kekayaan alamnya sendiri agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan mulai berlakunya Bursa Mineral pada 2027, ia berharap pengelolaan perdagangan mineral dan komoditas strategis dapat semakin transparan, terukur, dan memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Sumber: dpr.go.id












