Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta
Jika cicilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akhirnya dibayar melalui mekanisme APBN, masih tepatkah kita menyebut pembiayaan ini sebagai kredit perbankan biasa?
Pertanyaan itu semakin relevan menjelang September 2026, ketika Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan cicilan pertama pembiayaan pembangunan KDMP kepada bank-bank Himbara mulai jatuh tempo.
Di atas kertas, desainnya tampak aman. Bank pemerintah menyediakan pembiayaan, koperasi menjalankan usaha, sementara pemerintah menyediakan dukungan pembayaran.
COO Danantara Dony Oskaria bahkan menyatakan risiko Himbara sangat kecil karena apabila terjadi gagal bayar, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada bank.
Akan tetapi, risiko dalam kebijakan publik tidak hilang hanya karena dipindahkan dari satu neraca ke neraca lain.
Jika Himbara terlindungi oleh anggaran pemerintah, pertanyaannya justru berubah: siapa yang akhirnya menanggung risiko tersebut?
Jawabannya adalah APBN, pemerintah daerah, desa, dan pada akhirnya masyarakat.
PMK Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan pembiayaan KDMP hingga Rp3 miliar per unit dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor 72 bulan, termasuk masa tenggang pembayaran pokok dan bunga enam sampai maksimal dua belas bulan.
Regulasi itu juga memungkinkan pembayaran angsuran melalui DAU atau DBH untuk koperasi kelurahan dan Dana Desa untuk koperasi desa.
Secara prudensial, mekanisme tersebut memang membuat Himbara jauh lebih aman. Akan tetapi, pemerintah harus membedakan antara mengurangi risiko bank dengan menghilangkan risiko ekonomi.
Jika sebuah KDMP gagal menghasilkan arus kas untuk membayar cicilan, kerugian ekonominya tetap ada.
Ketika cicilan kemudian dibayar dari Dana Desa, kerugian hanya berpindah dari neraca bank kepada anggaran publik.
Ini artinya, pemerintah sedang menghadapi risiko moral hazard. Semakin kuat jaminan pembayaran dari negara, semakin besar kemungkinan proses pemberian kredit kehilangan disiplin komersialnya.
Bank tetap harus melakukan due diligence terhadap kelayakan pasar, kemampuan pengurus, proyeksi arus kas, dan daya tahan model bisnis.
Kekhawatiran itu bukan sekadar teoritis. Pada Juli 2026, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut baru sekitar 18.285 bangunan KDMP yang selesai 100 persen dan pemerintah menargetkan sekitar 30 ribu bangunan rampung pada Agustus.
Sementara September sudah memasuki periode pembayaran pertama.
Masalahnya, bangunan selesai belum tentu bisnis telah hidup.
Skala pembiayaan KDMP membuat persoalan ini semakin penting. OJK, sebagaimana diberitakan Kontan pada Februari 2026, mencatat pembiayaan KDMP sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp148,6 triliun untuk sekitar 80 ribu koperasi.
Dengan plafon maksimal Rp3 miliar, eksposur teoretis dapat mencapai Rp240 triliun apabila seluruh koperasi menggunakan plafon penuh.
Angka tersebut tentu tidak berarti seluruh pembiayaan akan bermasalah. Akan tetapi, nilainya menunjukkan besarnya risiko kontinjensi yang harus diperhitungkan pemerintah.
Sebagai pembanding, RAPBN 2027 mengalokasikan Transfer ke Daerah sekitar Rp735 triliun. Stok pembiayaan KDMP Rp148,6 triliun berarti nilainya setara sekitar seperlima TKD setahun, meskipun pembayaran tersebar selama enam tahun.
Persoalan fiskalnya bukan sekadar apakah APBN mampu membayar. Dengan belanja negara
RAPBN 2027 mencapai Rp4.097,2 triliun, pemerintah mungkin secara agregat mampu menyerapnya.
Persoalan yang lebih serius adalah opportunity cost.
Setiap rupiah Dana Desa yang dipakai membayar cicilan koperasi bermasalah adalah rupiah yang tidak lagi tersedia untuk jalan desa, air bersih, kesehatan, penanganan kemiskinan, atau pemberdayaan masyarakat.
Jika pemerintah kemudian mengganti Dana Desa tersebut, tekanan kembali ke APBN pusat. Jika tidak diganti, desa yang menanggung konsekuensinya.
Penelitian INDEF pada Juli 2026 juga mengingatkan bahwa pembayaran melalui TKD dapat mengurangi ruang fiskal daerah dan desa apabila kapasitas fiskalnya tidak bertambah.
Himbara Tetap Memiliki Risiko
Pernyataan bahwa Himbara tidak menghadapi risiko juga perlu dibaca secara hati-hati.
Dukungan pemerintah mungkin menekan risiko gagal bayar pokok, tetapi bank tetap menghadapi risiko operasional, fraud, kepatuhan, reputasi, perubahan kebijakan, dan profitabilitas.
BNI, misalnya, pernah memperkirakan margin kredit Agrinas sekitar 2 persen dapat menekan net interest margin hampir 10 basis poin.
Ini menunjukkan bahwa kredit yang aman dari gagal bayar belum tentu bebas dari konsekuensi bagi kesehatan dan profitabilitas bank.
Di sinilah prinsip developmental banking harus dibedakan dari directed lending.
Bank BUMN memang memiliki fungsi pembangunan, tetapi prinsip kehati-hatian tidak boleh dikorbankan demi memenuhi target administratif pemerintah.
Jangan Jadikan Dana Desa Penjamin Kegagalan
Pemerintah perlu memastikan bahwa pembayaran melalui Dana Desa atau DAU/DBH benar-benar menjadi mekanisme terakhir. Sumber pembayaran utama harus tetap berasal dari omzet dan arus kas bisnis koperasi.
Selain itu, pemerintah bersama OJK, BPKP, Himbara, Danantara, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koperasi perlu membuka dashboard kinerja KDMP.
Publik perlu mengetahui berapa koperasi yang benar-benar beroperasi, omzetnya, laba atau rugi, kemampuan membayar cicilan, serta berapa yang mulai menggunakan Dana Desa untuk memenuhi kewajiban.
Pencairan kredit selanjutnya juga harus berbasis kelayakan usaha, bukan sekadar target pembangunan gerai. Tidak semua desa mempunyai pasar, kebutuhan, dan struktur ekonomi yang sama.
Oleh karena itu, DPR juga perlu memasukkan kewajiban KDMP ke dalam pembahasan risiko fiskal APBN dengan skenario dasar, moderat, dan buruk.
Keberhasilan KDMP jangan diukur dari banyaknya gedung yang selesai atau besarnya kredit yang tersalur.
Ukurlah dari berapa koperasi yang mampu membayar cicilan dari keuntungan usahanya sendiri.
Jika September menjadi awal pembayaran cicilan KDMP, September juga seharusnya menjadi awal keterbukaan fiskal.
Jangan sampai Himbara berhasil diselamatkan dari kredit bermasalah, tetapi desa kehilangan ruang pembangunan dan APBN akhirnya menanggung biaya dari bisnis yang sejak awal tidak pernah benar-benar layak.










