Pertumbuhan 6 Persen Bukan Izin Otomatis Menambah Pajak

Foto ilustrasi

Oleh Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta

Sejak kapan pertumbuhan ekonomi 6 persen menjadi semacam surat izin bagi pemerintah untuk memungut pajak baru?

Pertanyaan itu layak diajukan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan penerapan pajak baru pada 2027 apabila ekonomi Indonesia mampu tumbuh sekitar 6 persen pada akhir 2026 dan kembali mencatat pertumbuhan 6 persen atau lebih pada kuartal I-2027.

Memang, Purbaya tidak mengatakan bahwa satu kuartal pertumbuhan 6 persen otomatis akan diikuti pajak baru. Ia juga menyebut kondisi daya beli sebagai pertimbangan.

Namun problemnya terletak pada kerangka berpikir yang mulai dibangun: ketika ekonomi tumbuh cepat, ruang menaikkan beban pajak dianggap semakin terbuka.

Logika ini perlu dikoreksi.

Pertumbuhan ekonomi yang tinggi seharusnya pertama-tama menjadi kesempatan memperkuat fondasi ekonomi, bukan kesempatan tercepat untuk memperbesar pungutan.

Angka pertumbuhan 6 persen belum mengatakan siapa yang tumbuh, siapa yang menikmati kenaikan pendapatan, apakah upah riil meningkat, apakah kelas menengah sudah pulih, apakah dunia usaha telah memiliki ruang ekspansi yang sehat, dan apakah pertumbuhan tersebut benar-benar berasal dari produktivitas sektor swasta.

PDB adalah angka agregat. Kemampuan membayar pajak adalah persoalan distribusi pendapatan dan kesehatan ekonomi pada tingkat rumah tangga serta perusahaan. Keduanya tidak boleh disamakan.

Data terbaru justru memberikan pelajaran agar pemerintah tidak tergesa-gesa.

Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen secara tahunan pada kuartal I-2026.

Akan tetapi pada saat yang sama, dibandingkan kuartal IV-2025, ekonomi justru terkontraksi 0,77 persen. Yang menarik, dari sisi pengeluaran, konsumsi pemerintah pada kuartal tersebut tumbuh sangat tinggi, yakni 21,81 persen secara tahunan.

Pada kuartal II-2026 pertumbuhan ekonomi tercatat 5,29 persen secara tahunan.

Sekali lagi konsumsi pemerintah menjadi komponen pengeluaran yang tumbuh paling tinggi, mencapai 15,97 persen. Bahkan sepanjang semester I-2026 konsumsi pemerintah tumbuh 18,62 persen.

Artinya, ketika pemerintah berbicara mengenai kemungkinan pertumbuhan menuju 6 persen, pertanyaan berikutnya harus lebih penting daripada angka 6 persen itu sendiri: berapa bagian pertumbuhan tersebut yang sudah mampu berdiri dengan mesin swasta, investasi produktif, konsumsi rumah tangga, produktivitas, dan peningkatan pendapatan masyarakat tanpa dukungan fiskal yang luar biasa besar?

Jika pertumbuhan masih membutuhkan dorongan belanja pemerintah yang kuat, kemudian ketika ekonomi mulai mendekati 6 persen pemerintah justru menarik sebagian daya beli kembali melalui pajak baru, kita menghadapi paradoks kebijakan.

Fiskal menekan pedal gas untuk mendorong pertumbuhan, tetapi ketika mobil mulai bergerak lebih cepat, fiskal sendiri yang menginjak rem.

Jangan Salah Membaca Angka 6 Persen

Ada perbedaan besar antara ekonomi yang tumbuh 6 persen karena produktivitas meningkat dengan ekonomi yang tumbuh 6 persen karena belanja pemerintah meningkat, ekspor komoditas melonjak sesaat, atau terdapat faktor musiman yang kuat.

Bahkan pertumbuhan yang berlangsung dua atau tiga kuartal belum tentu menunjukkan perubahan struktural.

Karena itu, menggunakan pertumbuhan 6 persen sebagai salah satu ambang psikologis untuk membuka pintu pajak baru adalah simplifikasi kebijakan fiskal.

Yang seharusnya dilihat pemerintah bukan hanya growth rate, tetapi growth quality.

Apakah pertumbuhan 6 persen menghasilkan lebih banyak pekerjaan formal?

Apakah pendapatan riil rumah tangga naik?

Apakah konsumsi meningkat karena pendapatan permanen atau karena stimulus? Apakah investasi swasta meningkat? Apakah keuntungan UMKM membaik? Apakah kelas menengah kembali memiliki ruang menabung? Dan yang paling penting, apakah masyarakat merasa lebih sejahtera?

Kalau jawabannya belum jelas, pemerintah seharusnya sangat berhati-hati menambah beban.

Ekonomi memiliki mekanisme ekspektasi.

Ketika rumah tangga dan perusahaan mengetahui bahwa setiap akselerasi pertumbuhan berpotensi segera disambut pungutan baru, sebagian manfaat optimisme itu justru dapat hilang. Konsumsi dapat ditahan, ekspansi usaha dapat ditunda, investasi menjadi lebih berhati-hati.

Padahal pemerintah sendiri menargetkan ekonomi 2027 tumbuh pada kisaran 5,8 sampai 6,5 persen dengan strategi yang secara eksplisit mencakup penguatan daya beli masyarakat, investasi bernilai tambah tinggi, pengendalian inflasi, serta sinergi fiskal dan moneter.

Jangan sampai satu tangan pemerintah berusaha memperkuat daya beli, sementara tangan lainnya bersiap mengambil kembali tambahan pendapatan melalui pungutan baru.

Target Pajak Rp2.591 Triliun Sudah Sangat Agresif

Konteks berikutnya adalah RAPBN 2027.

Pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.591,4 triliun, meningkat 12,1 persen dari outlook 2026 sebesar Rp2.310,8 triliun. Sementara keseluruhan penerimaan perpajakan ditargetkan Rp2.908 triliun.

Target sebesar itu tentu membutuhkan strategi penerimaan yang serius.

Tetapi strategi penerimaan jangan selalu diterjemahkan sebagai strategi menambah objek atau pungutan baru.

Di sinilah persoalan mendasar perpajakan Indonesia sebenarnya berada.

OECD mencatat tax-to-GDP ratio Indonesia pada 2024 sebesar 11,8 persen, jauh di bawah rata-rata Asia Pasifik sebesar 19,7 persen.

Namun angka rendah tersebut tidak otomatis berarti tarif pajak masyarakat Indonesia terlalu rendah dan karenanya perlu dinaikkan.

Justru pertanyaan terbesarnya adalah mengapa basis pajaknya sempit, kepatuhannya belum optimal, sebagian aktivitas ekonomi belum tertangkap dengan baik, dan potensi penerimaan yang sudah ada belum sepenuhnya masuk ke kas negara.

Menariknya, data OECD juga menunjukkan struktur penerimaan Indonesia cukup banyak bertumpu pada pajak penghasilan badan dan pajak atas barang dan jasa.

Pada 2024, PPh badan menyumbang sekitar 31,2 persen dari penerimaan pajak dalam klasifikasi OECD, sementara VAT atau pajak atas barang dan jasa sekitar 30,9 persen.

Ini semakin memperkuat alasan bahwa reformasi penerimaan harus dilakukan dengan hati-hati. Jangan sampai mengejar tax ratio dengan semakin membebani sektor yang sudah patuh sementara potensi pajak yang belum tersentuh tetap dibiarkan.

Pajak Baru Seharusnya Pilihan Terakhir

Pemerintah perlu membalik urutan berpikir.

Sebelum mendiskusikan pajak baru, pemerintah harus menjawab: sudahkah kebocoran penerimaan ditutup? Sudahkah data perpajakan terintegrasi secara efektif?

Sudahkah transaksi ekonomi bernilai besar yang selama ini berada di luar radar perpajakan masuk ke dalam sistem? Sudahkah tax expenditure dievaluasi?

Sudahkah kepatuhan kelompok berpenghasilan dan beraset tinggi ditingkatkan? Sudahkah ekonomi informal secara bertahap dinaikkan kelasnya sehingga memasuki sistem formal?

Yang dibutuhkan Indonesia adalah lebih banyak wajib pajak yang membayar secara benar, bukan selalu wajib pajak yang sama membayar lebih banyak.

Perbedaan ini sangat penting.

Kalau tambahan Rp280 triliun penerimaan pajak pada 2027 dibandingkan outlook 2026 sebagian besar bisa diperoleh karena ekonomi berkembang, laba perusahaan membaik, transaksi bertambah, kepatuhan meningkat, dan administrasi perpajakan semakin efektif, itu jauh lebih sehat daripada mengejar target melalui penciptaan pungutan baru.

Bahkan secara ekonomi politik, pemerintah mempunyai kewajiban moral untuk menunjukkan terlebih dahulu bahwa setiap rupiah pajak yang sudah dikumpulkan digunakan secara efisien.

Kepercayaan pajak tidak dibangun hanya dengan kemampuan negara memungut.

Ia dibangun melalui keyakinan bahwa uang yang dipungut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, keamanan sosial dan kesempatan ekonomi yang lebih baik.

Biarkan Pertumbuhan Menguat Terlebih Dahulu

Indonesia memang membutuhkan penerimaan negara yang lebih besar.

Tidak mungkin negara membangun infrastruktur, meningkatkan kualitas manusia, membiayai perlindungan sosial dan menjaga pertahanan tanpa kapasitas fiskal yang memadai.

Namun tujuan meningkatkan penerimaan negara tidak boleh mengalahkan tujuan yang lebih fundamental, yaitu memperbesar basis ekonomi itu sendiri.

Dalam ekonomi, ada saat untuk melakukan ekspansi fiskal, ada saat melakukan konsolidasi. Timing sangat menentukan.

Jika ekonomi akhirnya mampu menembus 6 persen pada akhir 2026, respons pertama pemerintah semestinya bukan mencari pajak apa yang dapat segera ditambahkan.

Respons pertama seharusnya memastikan angka 6 persen itu dapat bertahan.

Dorong investasi. Perkuat industri. Naikkan produktivitas pekerja. Perbesar ekspor bernilai tambah. Pulihkan kelas menengah. Perluas pekerjaan formal. Biarkan pendapatan rumah tangga meningkat dan dunia usaha mengakumulasi modal untuk ekspansi berikutnya.

Setelah pertumbuhan tersebut menjadi lebih mapan, inklusif dan didukung peningkatan pendapatan riil masyarakat secara konsisten, barulah ruang reformasi perpajakan dapat dibicarakan secara lebih rasional.

Bahkan pada tahap itu, pajak baru pun bukan satu-satunya jawaban.

Pertumbuhan 6 persen seharusnya dipandang pemerintah sebagai modal untuk tumbuh lebih tinggi, bukan semata-mata sebagai objek baru yang siap dipajaki.

Jangan sampai Indonesia akhirnya berhasil mendorong mesin ekonominya dari 5 persen menuju 6 persen, tetapi sesaat setelah mesin itu berakselerasi, pemerintah justru menambah bebannya.

Sebab tantangan terbesar Indonesia hari ini bukan bagaimana memajaki pertumbuhan.

Tantangan kita adalah bagaimana membuat pertumbuhan itu berlangsung cukup lama, cukup luas, dan cukup terasa oleh masyarakat sehingga dengan sendirinya basis pajak negara ikut membesar.

Itulah prinsip fiskal yang lebih sehat: jangan menaikkan pajak hanya karena ekonomi tumbuh. Biarkan ekonomi tumbuh agar penerimaan pajak naik.

END

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *