YOGYAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Dua angka kemiskinan Indonesia, 8,07 persen dan 64,1 persen, sekilas tampak menunjukkan kondisi yang bertolak belakang. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan nasional pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen. Sementara itu, Bank Dunia memperkirakan 64,1 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan internasional US$8,30 per orang per hari. Lantas, mengapa angkanya berbeda begitu jauh?
Jawabannya terletak pada standar dan tujuan pengukurannya. Angka 8,07 persen merupakan ukuran kemiskinan nasional yang digunakan Indonesia sebagai rujukan utama dalam pemantauan dan perumusan kebijakan pengentasan kemiskinan, sedangkan 64,1 persen merupakan ukuran Bank Dunia untuk membandingkan tingkat kesejahteraan Indonesia secara internasional dengan menggunakan standar negara berpendapatan menengah atas (upper-middle-income). Keduanya sama-sama menggunakan data Susenas, tetapi menerapkan pendekatan garis kemiskinan yang berbeda.
BPS menghitung garis kemiskinan berdasarkan kebutuhan minimum masyarakat Indonesia, yang mencakup kebutuhan makanan serta kebutuhan dasar lainnya seperti perumahan, pakaian, dan transportasi. Penghitungan mempertimbangkan kondisi biaya hidup di 75 wilayah perkotaan dan perdesaan pada setiap provinsi serta diperbarui dua kali setahun mengikuti perubahan harga.
Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional BPS tercatat Rp669.235 per orang per bulan atau sekitar Rp22.308 per orang per hari. Berdasarkan garis tersebut, tingkat kemiskinan nasional Indonesia sebesar 8,07 persen, turun dari 8,47 persen pada Maret 2025.
Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk memungkinkan kondisi kesejahteraan penduduk di berbagai negara dibandingkan dengan standar yang sama. Garis tersebut saat ini sebesar US$3,00 per orang per hari untuk negara berpendapatan rendah, US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas. Nilai US$8,30 tersebut setara sekitar Rp51.087 per orang per hari.
Besarnya angka 64,1 persen tidak terlepas dari perubahan status pendapatan Indonesia. Setelah Indonesia masuk kelompok negara berpendapatan menengah atas pada 2023, Bank Dunia menaikkan garis pembanding dari US$4,20 menjadi US$8,30 per orang per hari.
Kenaikan ambang tersebut membuat lebih banyak penduduk berada di bawah garis kemiskinan internasional yang baru. Karena itu, angka 64,1 persen tidak berarti 64,1 persen penduduk Indonesia tiba-tiba menjadi miskin. Angka tersebut menunjukkan proporsi penduduk yang berada di bawah standar kemiskinan internasional untuk negara berpendapatan menengah atas.
Dalam estimasi Bank Dunia untuk 2025, sebanyak 3,7 persen penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan ekstrem, 15,5 persen berada di bawah garis kemiskinan negara berpendapatan menengah bawah, dan 64,1 persen berada di bawah garis kemiskinan negara berpendapatan menengah atas.
Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa tidak ada satu angka yang dapat menjawab seluruh pertanyaan tentang kemiskinan. Untuk memantau tingkat kemiskinan dan menyusun kebijakan pengentasan kemiskinan di Indonesia, ukuran nasional BPS menjadi rujukan utama. Sementara itu, ukuran Bank Dunia melengkapi gambaran melalui perspektif perbandingan antarnegara.
Setelah memahami angka kemiskinan, persoalan berikutnya adalah memastikan kebijakan benar-benar menjangkau keluarga yang membutuhkan. Di sinilah kualitas data menjadi penting. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai referensi bersama dalam perencanaan, penargetan, dan evaluasi berbagai program.
DTSEN dikelola BPS dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam proses pemutakhiran. Data tersebut mengintegrasikan DTKS, P3KE, dan Regsosek, kemudian diperkaya dengan data administrasi serta diselaraskan dengan data kependudukan Dukcapil.
Hingga 10 Juli 2026, DTSEN versi 3 memuat 290,13 juta catatan individu dan 95,98 juta catatan keluarga. Pemutakhiran dilakukan melalui data administrasi, sensus dan survei, pembaruan dari kementerian/lembaga serta pemerintah daerah, verifikasi lapangan, dan partisipasi masyarakat.
Dalam DTSEN, keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil berdasarkan posisi kesejahteraan relatif. Desil 1 menunjukkan posisi relatif terendah, sedangkan desil 10 tertinggi. Namun, desil bukan ukuran mutlak kemiskinan, pendapatan, ataupun kekayaan sebuah keluarga.
Penentuan desil mempertimbangkan beragam karakteristik sosial ekonomi, antara lain kondisi rumah, sumber air minum, energi untuk memasak, kepemilikan aset, listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas melalui metode Proxy Means Test (PMT).
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menegaskan, desil harus dipahami sebagai posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lainnya, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi.
“Desil menunjukkan posisi relatif suatu keluarga dibandingkan keluarga lainnya berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Karena itu, angka desil perlu dipahami sebagai gambaran posisi relatif dalam pemeringkatan kesejahteraan, bukan sebagai ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu keluarga,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/8).
Posisi desil dapat berubah seiring perubahan kondisi keluarga maupun posisi relatifnya dibandingkan keluarga lain. Namun, perubahan satu indikator tidak otomatis mengubah desil. Karena itu, desil digunakan sebagai alat penargetan dan penentuan prioritas program, bukan sebagai daftar penerima bantuan yang berdiri sendiri.
Masyarakat juga dapat berpartisipasi menjaga akurasi data melalui Cek Bansos di cekbansos.kemensos.go.id, SIKS-NG melalui operator desa/kelurahan, maupun Cek DTSEN di dtsen-form.bps.go.id. Setiap usulan pembaruan tetap melalui proses pengolahan dan verifikasi sehingga pengajuan perubahan data tidak serta-merta mengubah posisi desil.
Pada akhirnya, angka 8,07 persen dan 64,1 persen bukan dua angka yang saling bertentangan. Keduanya menjawab pertanyaan yang berbeda dengan standar pengukuran yang berbeda pula. Bagi Indonesia, data yang tepat bukan sekadar menghasilkan angka yang akurat, tetapi menjadi dasar agar kebijakan, bantuan, dan intervensi pemerintah benar-benar diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. (Fn)
Humas Pemda DIY











