Bidik 40% Saham BEI Senilai Rp517,5 Miliar, Danantara Bakal Jadi Pemegang Saham Tunggal Terbesar

Foto ilustrasi

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co –  Langkah Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang berniat mencaplok porsi kepemilikan saham dominan di bursa efek, diproyeksikan bakal merombak total struktur tata kelola pasar modal domestik dari model member-owned menjadi korporasi modern.

Berdasarkan dokumen pertemuan antara manajemen BEI dan Anggota Bursa (AB) pada 9 September 2026 lalu, Danantara melalui Danantara Investment Management (DIM) berpotensi menguasai 40,12 persen atau setara dengan 69 lembar saham BEI. Langkah ini direncanakan bakal dieksekusi melalui skema Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.

Jika skenario investasi senilai Rp517,5 miliar ini terwujud, Danantara dipastikan akan menjadi pemegang saham institusional tunggal terbesar di BEI. Angka ini menandai perubahan peta kepemilikan yang signifikan, di mana per Juni 2026, mayoritas atau sekitar 87,38 persen saham bursa masih digenggam erat oleh para Anggota Bursa.

Masih Tahap Pematangan dan Tunggu Regulasi OJK

Meski dokumen internal mencatat porsi kepemilikan yang masif, Tim Komunikasi Danantara menegaskan bahwa skenario tersebut belum menjadi keputusan final korporasi. Pihaknya menjelaskan bahwa proses kajian internal serta agenda due diligence (uji tuntas) yang telah dimulai sejak Agustus lalu masih terus berjalan.

“Informasi yang beredar saat ini bukan merupakan representasi posisi maupun keputusan akhir dari Danantara Indonesia. Setiap perkembangan material nantinya akan kami sampaikan melalui saluran resmi,” tulis keterangan resmi manajemen Danantara.

Senada dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihak Danantara belum secara resmi mengajukan izin terkait porsi kepemilikan saham di atas 5 persen tersebut.

Saat ini, regulator masih berfokus merampungkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai pelaksanaan demutualisasi bursa, yang merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Tantangan Valuasi dan Komitmen Independensi BEI

Selain menunggu payung hukum dari OJK, proses negosiasi juga masih diwarnai perbedaan ekspektasi harga. Valuasi independen BEI dilaporkan berada pada kisaran 1,60 hingga 1,85 kali nilai buku (price to book value), sementara pihak Danantara dikabarkan menginginkan harga di kisaran 1,1 kali nilai buku.

Di sisi lain, masuknya lembaga pengelola investasi negara ini sempat memicu kekhawatiran pelaku pasar modal terkait independensi BEI ke depan. Menanggapi hal tersebut, manajemen BEI menjamin bahwa fungsi pengawasan dan operasional bursa akan tetap berjalan independen dan profesional sesuai dengan tata kelola kelembagaan yang berlaku.

Proses transformasi BEI dari bursa yang dimiliki bersama oleh para broker (member-owned) menjadi perusahaan publik dengan kepemilikan lebih luas diperkirakan akan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Kehadiran Danantara diharapkan mampu memperkuat infrastruktur teknologi, permodalan, serta daya saing pasar modal Indonesia di kancah regional maupun global. (Red/KE)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *