HUKUM  

Soroti Skandal Binomo hingga First Travel, Komisi III DPR RI: Aset Sitaan Harus Balik ke Kantong Rakyat!

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co — Komisi III DPR RI menekankan pentingnya langkah cepat dan tuntas dalam merampas harta para pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan. Aset dari berbagai kasus kejahatan, mulai dari investasi bodong, trading saham dan komoditas fiktif, koperasi gagal bayar, hingga penipuan penyelenggaraan ibadah umrah, dinilai sudah seharusnya dirampas untuk segera dikembalikan kepada para korban.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Jumat (30/10/2026). Menurutnya, praktik penegakan hukum selama ini menunjukkan bahwa korban kejahatan keuangan sangat sulit untuk mendapatkan ganti kerugian atau restitusi. Sistem peradilan pidana konvensional saat ini dinilai terlalu berfokus pada penghukuman badan (in personam), bukan pada pemulihan kerugian yang dialami korban.

“Akibatnya, sering kali pelaku pidana justru memilih ‘pasang badan’ dengan menjalani hukuman penjara selama beberapa tahun demi mengamankan aset hasil kejahatannya. Mereka menyembunyikan harta tersebut melalui praktik pencucian uang sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelas Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Lebih ironis lagi, lanjut Habiburokhman, ketika aset pelaku berhasil disita oleh aparat penegak hukum, tidak jarang muncul kebuntuan hukum di mana aset tersebut justru diputuskan dirampas untuk negara. Padahal, uang tersebut murni berasal dari kantong masyarakat yang tertipu, bukan dari kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi.

Potret buram penegakan hukum ini tercermin jelas dalam berbagai kasus besar yang sempat menyita perhatian publik. Di antaranya adalah skandal binary option Binomo (Indra Kenz) dan Quotex (Doni Salmanan), deretan investasi robot trading bodong (DNA Pro, Fahrenheit, Net89), hingga kasus penipuan biro perjalanan umrah seperti First Travel, Hannien Tour, Hanania Travel, serta berbagai biro umrah nakal sejenisnya.

“Dalam kasus Binomo, misalnya, para korban sempat mengalami ketidakpastian luar biasa ketika pengadilan tingkat pertama memutuskan aset sitaan dirampas untuk negara. Akibatnya, korban harus berjuang ekstra keras membentuk paguyuban dan menempuh jalur hukum berlapis-lapis hanya untuk meminta kembali uang mereka sendiri,” ujar wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jakarta Timur itu.

Begitu pula pada kasus penipuan umrah seperti First Travel, di mana ribuan jemaah yang telah menabung bertahun-tahun justru terkatung-katung nasibnya. Aset pelaku sering kali habis atau disita oleh negara tanpa adanya mekanisme pengembalian yang jelas kepada jemaah.

Oleh karena itu, guna mengakhiri berulangnya tragedi hukum tersebut, Komisi III mengusulkan penguatan pada Pasal 38 ayat (3) RUU Perampasan Aset. Klausul tersebut berbunyi bahwa putusan perkara perdata perampasan aset di antaranya menyatakan:

“Aset yang dirampas dapat dimasukkan ke dalam kas negara, dimusnahkan, atau dikembalikan kepada korban atau pihak yang berhak.” Menurutnya, klausul ini menjadi kunci utama agar hakim memiliki landasan hukum yang tegas dan imperatif untuk mendahulukan pemulihan hak korban di atas kepentingan kas negara.

Dengan demikian, ukuran utamanya menjadi sangat jelas. Selama tindak pidana tersebut bermotif ekonomi dan dilakukan secara sistematis hingga merugikan masyarakat banyak, maka setiap rupiah aset yang berhasil dilacak wajib diprioritaskan untuk menambal kerugian para korban.

Habiburokhman menambahkan, melalui mekanisme gugatan terhadap aset (in rem) yang diatur di dalam UU Perampasan Aset, negara tidak perlu lagi menunggu proses pidana pelaku selesai yang sering kali memakan waktu bertahun-tahun. Begitu ditemukan adanya ketidakwajaran harta atau aliran dana dari kejahatan investasi bodong maupun penipuan umrah, aset tersebut dapat langsung dibekukan. Selanjutnya, aset dirampas melalui putusan pengadilan yang cepat dan dilelang oleh lembaga pengelola aset negara untuk didistribusikan secara proporsional (pro-rata) kepada para korban yang telah terverifikasi.

“Cara ini sekaligus menutup rapat celah bagi para pelaku kejahatan kerah putih (white-collar crime) yang selama ini gemar menyembunyikan harta lewat atas nama orang lain (nominee), atau mereka yang sengaja memilih dipenjara sebentar demi bisa menikmati sisa uang haramnya setelah bebas nanti,” pungkasnya.

[Jgd/Red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *