Catatan Jurnalistik D. Supriyanto JN *)
Salah satu fenomena menarik yang layak disimak adalah peredaran informasi melalui internet. Dengan internet, beragam informasi bisa disajikan secara cepat. Internet adalah media baru dalam rumpun media massa.
Beberapa alasan mengapa internet dimasukkan dalam media baru dan mengapa layak untuk dibahas, antara lain:
Internet adalah media massa yang kemunculannya baru beberapa puluh tahun yang lalu. Di Indonesia internet baru dikenalkan pada awal tahun 90-an.
Internet telah mengubah semua tatanan cara berkomunikasi manusia. Cara berkomunikasi yang sebelumnya hanya melalui media massa lama (televisi, radio, surat kabar, majalah) bisa lebih dari itu. Manusia bisa mengakses informasi lebih cepat dibanding dengan memakai media massa yang lain. Bahkan, netter (istilah yang biasanya dilekatkan pada mereka yang senang internet), bisa melakukan komunikasi dengan memakai kata-kata yang layaknya kita sebut chatting. Sebuah proses peredaran informasi dan berkomunikasi yang relatif baru bagi masyarakat kita.
Internet telah memaksa masyarakat dunia membuat aturan baru berkaitan dengan media massa itu. Kalau dahulu aturan yang menyangkut komunikasi hanya ditujukan pada media massa seperti surat kabar, majalah, radio dan televisi, dengan internet harus ada regulasi baru yang mengaturnya. Ini tak lain karena apa yang tersaji, proses dan dampak yang ditimbulkan sangat berbeda jauh dari media massa lama. Misalnya menyangkut regulasi proses pembuatan media internet itu sendiri (web), dampak buruk yang ditimbulkan dan plagiasi yang sangat marak di sekitar kita. Tak terkecuali pembajakan melalui internet, kejahatan bank lewat internet, pelanggaran hak cipta dan lain-lain.
Yang tidak kalah menariknya adalah munculnya jurnalisme warga negara. Fenomena jurnalisme warga negara ini sangat menarik untuk dicermati. Sebab, setiap warga negara punya hak untuk membuat berita atau menginformasikan sesuatu ke orang lain lewat internet. Salah satunya, bisa lewat blog. Jadi, sebuah kejadian bisa diungkapkan tidak harus menunggu wartawan sebuah media. Tetapi langsung bisa di-upload ke blog atau website pribadi. Blog misalnya blogger, wordpress, multiply, dan lain-lain.
Unit Cyber Crime Mabes Polri pada kurun waktu 2006-2008 telah masuk 55 laporan kejahatan cyber dari 17 negara.
Jenis Jenis Kejahatan di Internet
Secara hukum, kriminalitas di internet atau cybercrime adalah suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyberspace. Cybercrime bisa menjadi tindak pidana akibat menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun kepemilikan pribadi (Edmon Makarim, 2001:12).
Philip Renata (2000) pernah membagi kejahatan internet ke dalam 7 macam, antara lain; secara garis besar, ada beberapa tipe cybercrime, seperti dikemukakan;
Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin. Hal ini termasuk pencurian waktu operasi komputer.
Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.
The Trojan Horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau instruksi pada sebuah program, menghapus, menambah,menjadikan tidak terjangkau dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau orang lain.
Data leakage, yaitu menyangkut bocornya data keluar terutama mengenai data yang harus dirahasiakan. Pembocoran data komputer itu bisa berupa rahasia negara, perusahaan, data yang dipercayakan kepada seseorang dan data dalam situasi tertentu.
Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
To frust data data communication atau penyia-nyiaan data komputer.
Software piracy, yaitu pembajakan perangkat lunak terhadap hak cipta yang dilindungi HAKI.
Dari ke-7 tipe cybercrime tersebut, kelompok bahwa inti cybercrime adalah penyerangan di content, computer system, dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace (Edmon Makarim, 2001:12). Pola umum yang digunakan untuk menyerang jaringan komputer adalah memperoleh akses terhadap account user dan kemudian menggunakan sistem milik korban sebagai platform untuk menyerang situs lain.
Khusus cyber crime dalam e-commerce, oleh Edmon Makarim didefinisikan sebagai segala tindakan yang menghambat dan mengatasnamakan orang lain dalam perdagangan melalui internet. Edmon Makarim memperkirakan bahwa modus baru seperti jual beli data konsumen dan penyajian Informasi yang tidak benar dalam situs bisnis mulai sering terjadi dalam e-commerce ini.
Menurut Mas Wirgrantoro dalam BisTek No. 10. 24 Juli 2000. h. 52 secara garis besar ada lima topik dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet.
On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
Regulation on-line contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, restriksi ekspor- impor, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
*) Sekretaris Jenderal DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia











