Oleh : Raden Tedy – Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan UMKM Kadin Indonesia.
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Kebijakan ini menjadi perhatian besar kalangan Pengusaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) karena mengatur kembali fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini menjadi instrumen penting dalam mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha kecil.
Salah satu perubahan penting dalam PP 20 Tahun 2026 adalah pembatasan pihak yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Meskipun batas maksimal omzet penerima fasilitas masih ditetapkan sampai Rp4,8 miliar per tahun, sebagian besar usaha mikro di Indonesia berada jauh di bawah angka tersebut sehingga kebijakan ini menjadi perlindungan fiskal bagi jutaan pelaku usaha kecil.
Fasilitas ini kini hanya diberikan kepada:
- Wajib Pajak Orang
- Perseroan
- Koperasi
Sementara badan usaha berbentuk:
- CV (Commanditaire Vennootschap), dan sejenisnya
- Firma, dan sejenisnya
- PT biasa,
tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh Final UMKM sebagaimana sebelumnya.
Sebelumnya, pemanfaatan tarif PPh Final UMKM memiliki batas waktu tertentu. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah menghapus pembatasan waktu tersebut bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.
Artinya, selama memenuhi ketentuan omzet yang ditetapkan, pengusaha UMKM tetap dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen tanpa khawatir masa fasilitasnya berakhir. Kebijakan ini memberikan kepastian usaha dan mendorong keberlanjutan UMKM dalam jangka panjang.
PP 20 Tahun 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih menempatkan UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun kebijakan ini juga menjadi sinyal bahwa pengusaha UMKM perlu mulai mempersiapkan diri untuk naik kelas, meningkatkan tata kelola usaha, pembukuan, legalitas, dan kapasitas bisnis agar mampu berkembang menjadi usaha kecil dan menengah yang lebih kuat.
Peraturan ini juga tidak menghapus pasal 60 ayat 2 dimana Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Ini berarti bagi UMKM perserorangan (pribadi) sepanjang penjualannya dibawah Rp 500 juta, tidak dikenakan pajak selamanya, tanpa batas waktu.
Seperti yang diketahuan pengusaha UMKM didominasi Usaha Mikro (99,67%), yang dominan Usaha Perorangan (pribadi) dan Perseroan Perorangan.
Ini menunjukan bahwa Pemerintah sangat berpihak pada masyarakat kecil yaitu pengusaha UMKM khususnya Usaha Mikro dan Kecil.
Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahan UMKM Kadin Indonesia sangat mengapresiasi Peraturan Pemerintah ini, dan sebagai mitra strategis Pemerintah, akan membantu dalam sosialisasinya.











