HUKUM  

Usai Divonis 1,5 Tahun Richard Eliezer Masih Berpotensi Mendapat Ancaman  

Richard Eliezer

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu masih berpotensi mendapatkan ancaman meski telah divonis 1,5 tahun terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan ancaman itu belum terjadi, melainkan baru potensi semata.

Potensi ancaman itu, sebut Hasto,  bisa saja muncul karena pelaku lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua memiliki kekuatan yang besar. Hanya saja, Hasto tidak mengungkap secara gamblang siapa sosok yang memiliki kekuatan besar itu.

“Potensi itu karena memang pelaku yang lain kekuatannya luar biasa, dibandingkan dengan Richard Eliezer yang kita tahu, apakah jejaringnya masih ada dan sebagainya,” kata Hasto kepada wartawan, Sabtu (18/2/2023).

Sementara itu, untuk ancaman terhadap keluarga Richard Eliezer, sejauh ini kata Hasto belum ada.  Pun, jika menerima ancaman, keluarga Richard Eliezer diharapkan segera mengajukan permohonan perlindungan untuk ditindaklanjuti oleh LPSK.

“Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan nanti kita akan imbau untuk mengajukan permohonan. Tapi sampai sekarang rupanya belum,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhi vonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.  Richard Eliezer merupakan sosok yang pertama kali menembak Brigadir Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.

Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun, 6 bulan,” ujar Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023.  Richard Eliezer dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

(ant/nug)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *