KINERJAEKSELEN.co, Jalarta – Pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang kembali dilaporkan ke polisi. Forum Indramayu Menggugat (FIM) melaporkannya ke Polres Indramayu, terkait dugaan tindak pidana pengelolaan zakat, infak, dan sedekah, Senin (17/7/2023).
Koordinator FIM, Achmad Sayid Muchlisinz mengatakan, pihaknya melaporkan Panji Gumilang dengan dugaan pelanggaran tiga pasal.
Ketiga pasal tersebut antara lain Pasal 37, Pasal 38, dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan, Pendistribusian, Zakat dan InfaK. Pelanggaran pengelolaan zakat dan infak di Ponpes Al Zaytun termasuk ilegal fundraising.
“Zakat dan infak itu sudah ada pengurusannya, kewenangannya, yaitu Baznas. Kalau selain dari pihak Baznas atau yang tidak mendapatkan izin Kementerian dan Baznas, itu ilegal fundraising,” ujar Achmad melalui keterangan persnya.
Menurutnya, pelanggaran pengelolaan zakat dan infak sudah lama terjadi di Ponpes Al Zaytun. Pengumpulan zakat dan infak, kata dia tidak hanya dari Indramayu, namun juga sejumlah daerah lainnya di Indonesia.
Akan tetapi, menurut Achmad, penyalurannya saat ini mungkin hanya di sekitar Ponpes Al Zaytun, bukan ke warga Indramayu.
“Kami mengatur tempo biar ada irama, agar tetap terjaga isunya, tidak hanya sebatas penistaan agama. Kami tidak fokus soal itu. Kami akan berfokus soal itu. Kami akan berfokus pada tindakan-tindakan hukum pidana di negara Republik Indonesia ini,” tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Umum FIM, Carkaya menduga infak dan sedekah yang dikumpulkan masuk dalam berbagai rekening dengan berbagai nama. Seperti yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Sebelumnya, Mahfud MD mengungkapkan adanya temuan ratusan nomor rekening yang kepemilikannya, terafiliasi dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.
Berdasarkan hasil penelusuran, Mahfud mengatakan Panji Gumilang diketahui memiliki 256 rekening dengan enam nama berbeda. Bahkan, banyak yang namanya menggunakan identitas tak dikenal.
Jika mengumpulkan dana tanpa selaras dengan peraturan perundangan-undangan, lanjut dia maka bisa dikenakan pidana. Terlebih, disalahgunakan untuk membeli properti pribadi.
Ia menegaskan, seluruh aset tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya itu, patut diduga melanggar pasal 37, 38 junto 40, 41.
“Makanya kita mengadukan, mendorong polisi agar kemudian membuka ini. Bukan bukti baru sebenarnya, sudah dipotret oleh penegak hukum, hanya kita memberikan indikasi kemudian untuk didalami. Bagaimana buktinya? Ya nanti diproses penyelidikan dan penyidikan,” terang Carkaya.
Sumber: asumsi
[nug/red]












