KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo yang merupakan ayah dari terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) menolak membayar restitusi yang dibebankan kepada anaknya, terkait aksi penganiayaannya terhadap David Ozora (17) yang menyebabkannya dalam kondisi koma.
Pernyataan itu disampaikan Rafael melalui surat yang dibuat Rafael dari rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dibacakan oleh kuasa hukum Mario, Andreas Nahot.
“Terbaru kami mendapat surat dari rutan KPK, dari ayah Mario Dandy. Kalau boleh, kami meminta izin untuk membacakan suratnya,” ujar Andreas Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Surat itu kemudian dibacakan Andreas dalam persidangan Mario. Dalam surat, disampaikan alasan Rafael enggan menolak membayar restitusi karena anaknya dianggap sudah dewasa, sehingga bisa membayar restitusi secara mandiri.
“Selanjutnya tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi. Maka, kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi,” demikian isi surat yang dibacakan Andreas.
Lebih lanjut, Rafael mengaku dirinya tidak bisa menanggung biaya restitusi tersebut karena seluruh asetnya, saat ini telah disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina mengajukan permohonan ganti rugi atau restitusi senilai Rp52 miliar kepada terdakwa penganiayaan, Mario Dandy Satriyo. Jonathan mengajukan permohonan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Ketua Tim Penilaian Restitusi LPSK, Abdanev Jopa mengatakan, Jonathan mengajukan permohonan restitusi pada 17 Maret 2023. Permohonan diajukan menimbang tiga komponen, yakni ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi biaya perawatan medis psikologis, serta komponen penderitaan yang dialami David.
Hal itu disampaikan Abdanev dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Mario dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (20/6/2023).
“Permohonannya Rp52 miliar sekian,” kata Abdanev.
Permohonan restitusi yang diajukan Jonathan, menurut Abdanev lebih rendah dibandingkan hitung-hitungan pihaknya. Ia menjelaskan, LPSK menghitung restitusi berdasarkan tiga komponen yang diajukan Jonathan dalam permohonannya. Dari perhitungan tersebut, LPSK menjabarkan restitusi yang dibayar Mario Dandy dan terdakwa lainnya sekira Rp120 miliar.
“Dari permohonan itu kemudian kami mengelompokkan sesuai dengan komponen-komponen ganti kerugian atau restitusi yang ada di Undang-Undang. Dan dari permohonan itu, total perhitungan kewajaran LPSK sebesar Rp120.388.911.030,” tuturnya.
[rus/red]











