KINERJAEKSELEN.co, Depok – Tarif pelayanan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kota Depok, Jawa Barat mulai Selasa 1 Agustus 2023 mengalami kenaikan.
Kenaikan tarif layanan Puskesmas ini, didasarkan pada Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 Tentang Pedoman Umum dan Penerapan Tarif Badan Pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kota Depok.

Sebelumnya, tarif layanan Puskesmas yang awalnya Rp 4 ribu menjadi Rp 10 ribu rupiah.
Kenaikan tarif layanan kesehatan di puskesmas yang naik drastis ini, mendapat respon beragam dari masyarakat di wilayah Kota Depok.
Pengamat Kebijakan Publik Risdiana Wiryatni mengatakan, kenaikan tarif tersebut sah-sah saja untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, namun harus tetap melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat.
“ Jika alasan kenaikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan itu sah-sah saja, namun Pemkot Depok juga harus melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat Depok saat ini. Tidak semua masyarakat memiliki kemampuan. Kalaupun harus naik, kenaikan tarif ini diikuti dengan peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan, baik yang diterima oleh peserta JKN, dokter, dan fasilitas pelayanan kesehatan,” kata Risdiana, Selasa 1 Agustus 2023
“Perbaikan layanan kesehatan secara menyeluruh harus menjadi prioritas,” ujar Risdiana.
[jgd/red]












