Biang Kerok Pencemaran Udara Pemprov DKI Beri Sangsi 11 Perusahaan

Foto ilustrasi CNN Indonesia

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Dinilai sebagai biang kerok pencemaran udara Jakarta, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta memberikan sanksi administratif kepada 11 perusahaan yang menimbulkan polusi udara.

Menurut Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, tujuh di antaranya merupakan perusahaan penyimpanan batu bara.

“Satgas PPU Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan yang berpotensi mencemari udara, yakni tujuh perusahaan penyimpanan (stockpile) batu bara, dua perusahaan berbahan bakar batu bara, dan dua perusahaan peleburan baja,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (29/9/2023) kemarin.

Ani mengungkapkan, sanksi yang diberikan berbeda-beda berdasarkan temuan pelanggaran oleh jajaran Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, bersama aparat kepolisian. Ia mengatakan sanksi penyegelan dan penghentian sementara aktivitas untuk tiga perusahaan batu bara dan satu industri peleburan baja.

“Telah dihentikan sementara operasionalnya hingga mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan,” tuturya.

Disampaikan Ani,  perusahaan-perusahaan itu juga sudah diberikan sanksi teguran. Selain itu, pihaknya melakukan uji emisi cerobong asap perusahaan-perusahaan itu.

“Dilakukan legal sampling emisi sumber tidak bergerak atau cerobong broiler,” ujarnya.

Meski begitu, Ani belum menjelaskan secara terperinci tenggat yang diberikan kepada perusahaan untuk memenuhi aturan terkait pengelolaan lingkungan. Dia hanya mengatakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan terus mengawasi industri-industri di Ibu Kota.

“Terutama yang masih menggunakan bahan bakar batu bara dalam operasionalnya,” pungkas Ani.

Sumber: detiknews

[not/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *