KINERJAEKSELEN.co, Depok – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota mengungkap kasus perdagangan produk makanan dan minuman kadaluarsa di Depok dan Bogor. Ratusan kardus barang bukti diamankan dari gudang di Kedunghalang, Bogor Utara, yang menyimpan produk kadaluarsa dengan label tanggal kedaluwarsa baru untuk membuatnya tampak layak konsumsi.
Kasus ini melibatkan dugaan manipulasi label, khususnya pada produk susu kadaluarsa.
Selain itu, dua orang yang merupakan pemilik toko grosir dan pemilik gudang diamankan.
“Ada dua tersangka yang kita amankan, satu laki-laki dan satu perempuan. Yang laki-laki ini pemilik toko grosir di Kota Bogor, sementara yang perempuan pemilik gudang di Depok,” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Aji Rizaldi, di Mapolresta Bogor Kota, Selasa (17/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.com.
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi penggerebekan yang dilakukan polisi di salah satu toko grosir di Jalan Raya Pangkalan 1, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Senin (16/6/2025).
Setelah dilakukan pengembangan, polisi lalu menggerebek sebuah gudang penyimpanan di wilayah Depok.
Dari dua tempat tersebut, diamankan sejumlah barang bukti berupa 300 kardus susu kemasan kotak, 66 dus susu, dan 38 dus susu kemasan botol.
Barang bukti produk kedaluwarsa lainnya, yakni, satu kardus soes, satu kardus minuman teh, satu kardus selai, 26 pcs keju, satu kardus susu, satu kardus minuman, satu kardus minuman panas dalam, satu kardus minuman teh susu, satu kardus keripik kentang, dan satu pack minuman jus buah isi 12 pcs.
Aji menuturkan, pelaku mengganti label tanggal kedaluwarsa sehingga seolah-olah produk tersebut terlihat masih baru dan layak dikonsumsi.
“Produk-produk kedaluwarsa tersebut kemudian dipasarkan kepada masyarakat sehingga membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen,” sebutnya.
Dari pengakuannya, pemilik toko grosir baru baru dua kali menjual produk kedaluwarsa. “Dijualnya ke warung-warung yang tidak jauh dari lokasi toko grosir,” tambah Aji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 99 juncto Pasal 143 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman sanksinya pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 miliar rupiah,” pungkasnya, seperti dikutip dari Kompas.com
[sumber: Kompas.com]












