KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Pemerintah bakal memperluas cakupan masyarakat penerima insentif motor listrik, dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dengan berbagai kategori tertentu.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, subsidi motor listrik juga akan diberikan kepada masyarakat umum.
“Kelihatannya untuk ke depan, akan dibuka untuk umum,” kata Bahlil usai menghadiri rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (31/7/2023).
Sebelum rencana perubahan syarat penerima insentif ini, kata dia pemerintah memberlakukan empat kategori atau syarat untuk mendapatkan insentif pembelian motor listrik, yakni, pertama penerima kredit usaha rakyat (KUR). Kedua, penerima bantuan upah kerja di bawah Rp3,5 juta. Ketiga, pengguna listrik di bawah 900 VA. Keempat, penerima bantuan sosial (bansos).
Bahlil mengatakan hasil rapat di Istana Kepresidenan yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), memutuskan bahwa syarat dan prosedur penyaluran insentif pembelian motor listrik untuk masyarakat akan dipangkas.
Ia menyebutkan, terdapat pertimbangan bahwa pemberian insentif motor listrik hanya berdasarkan KTP atau nomor induk kependudukan.
“Kita tadi pertimbangkan setiap satu KTP, satu motor listrik. Ada pertimbangan seperti itu,” ucapnya.
Pemangkasan prosedur penyaluran insentif itu, lanjut dia dilakukan guna memperluas cakupan masyarakat penerima insentif. Hal itu, ujar Bahlil dibutuhkan karena realisasi penerima insentif yang ditargetkan pemerintah sebanyak 200 ribu penerima pada tahun ini, baru terealisasi tidak lebih dari satu persen saja hingga Juli 2023.
“Setelah dilihat ada beberapa prosedural yang kita lihat gak clear. Pemberian insentif motor listrik kepada masyarakat bukan hanya untuk memberikan subsidi atau bantuan sosial, namun untuk membantu mewujudkan penggunaan energi fosil ke energi ramah lingkungan,” terangnya.
Selain itu, ia mengatakan penggunaan motor listrik juga dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).
“Ini untuk Indonesia bersih dan untuk mengurangi terhadap BBM juga, pengalihan,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga Senin (31/7/2023), masih ada sisa kuota insentif sebanyak 198.718 unit motor listrik yang belum tersalurkan dari target sebanyak 200 ribu insentif tahun ini.
Data itu, berdasarkan Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), pemerintah telah menyiapkan anggaran subsidi untuk motor listrik baru dan konversi yang berlaku selama 2023-2024 sebesar Rp7 triliun.
[asumsi/red]












