Ketahui Syarat Terbaru Mendirikan Koperasi Simpan Pinjam

Foto ilustrasi Smartlegal.id

KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Aturan terbaru ini diharapkan bisa semakin memperbaiki tatanan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSSPS) di Indonesia.

Buat Sobat KUKM yang punya keinginan mendirikan KSP atau KSSPS, ada baiknya mengetahui persyaratan terbarunya. Dengan begitu, Sobat KUKM bisa dengan lebih mudah merealisasikan keinginan tersebut.

Melansir aturan tersebut, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi saat mengajukan izin usaha oleh KSP/KSPPS dan Unit Usaha Simpan Pinjam/Unit Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (USP/USPPS):

Bukti setoran modal usaha awal pada koperasi

Untuk KSP modal usaha awal disetorkan ke bank umum dan untuk KSPPS disetorkan ke bank syariah disertai dengan bukti setoran modal masing-masing anggota.

Bukti setoran modal tetap USP/USPPS

Untuk USP Koperasi modal tetap disetorkan pada rekening tabungan pada bank umum dan bank syariah untuk USPPS.

Memiliki rencana kerja selama tiga tahun yang menjelaskan tentang rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia.

Administrasi dan pembukuan pada KSP/KSPPS dan USP/USPPS Koperasi;

Pengurus dan Pengawas harus memiliki riwayat hidup dengan melampirkan surat pernyataan bermeterai yang telah ditandatangani yang mencakup:

  1. tidak tercatat dalam daftar kredit macet di sektor jasa keuangan;
  2. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana di bidang usaha jasa keuangan dan/atau perekonomian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan
  3. tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu badan usaha dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam waktu 5 (lima) tahun terakhir,

Surat keterangan lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk pengurus dan pengawas yang dikeluarkan oleh menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya;

Surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh pengurus yang berisi komitmen dalam hal terdapat kelebihan dana maka hanya dapat menempatkannya dalam bentuk:

  1. giro, deposito berjangka, tabungan, sertifikat deposito pada bank;
  2. Simpanan dan Simpanan Berjangka pada KSP/KSPPS dan lembaga keuangan lainnya;
  3. pembelian instrumen saham dan obligasi di pasar modal; dan
  4. pengembangan dana tabungan melalui sarana investasi lainnya berupa:

1) investasi langsung, dalam bentuk penyertaan modal dan pemberian pinjaman kepada koperasi lain melalui kerja sama antar-koperasi; dan

2) pembiayaan sindikasi untuk suatu proyek jangka pendek dengan risiko rendah dan memiliki pendapatan yang tinggi atau moderat,

Surat pernyataan mengenai informasi penerima manfaat (Beneficial Owner) di koperasi yang ditandatangani oleh pengurus;

Mempunyai peraturan tentang prinsip mengenali pengguna jasa;

Sertifikasi kompetensi di bidang keuangan koperasi bagi pengelola;

Bukti kepemilikan dan/atau sewa kantor, papan nama koperasi, dan sarana kerja; dan

Khusus untuk KSPPS atau USPPS harus mempunyai Dewan Pengawas Syariah yang memiliki pengetahuan mengenai Prinsip Syariah dengan ketentuan:

  1. mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah provinsi/kabupaten/kota setempat; dan/atau
  2. memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan Dewan Pengawas Syariah dari lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Untuk mengetahui informasi seputar aturan terkait Koperasi dan UKM lainnya, Sobat KUKM dapat mengunjungi IG @KemenkopUKM, YouTube: KemenkopUKMRI, atau dapat menghubungi Call Center 1500 587, 021-5299 2823 atau Whatsapp Center di 0811 1450 587.

[syam/red]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *