Evaluasi Pengelolaan Keuangan Daerah, BAKN Soroti Tingginya SiLPA

Foto ilustrasi Google

JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Herman Khaeron mengungkapkan sejumlah temuan penting dalam penelaahan sinkronisasi dan harmonisasi siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kali ini dilakukan melalui uji petik di Provinsi Maluku Utara.

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka Sinkronisasi dan Harmonisasi Siklus APBD dengan APBN bersama Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara Sarbin Sehe dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara beserta segenap jajaran stakeholder yang digelar di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara, Ternate Selatan, Selasa (2/6/2026).

“Hari ini kami melanjutkan pendalaman terhadap telaah atas sinkronisasi dan harmonisasi APBD dan APBN yang uji petiknya dilaksanakan di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ini merupakan pemerintah provinsi kelima yang kami lakukan uji petik,” ujar Herman Khaeron saat wawancara dengan Parlementaria usai memimpin kunjungan kerja BAKN DPR RI.

Menurut Herman Khaeron, dari sejumlah daerah uji petik kunjungan kerja, BAKN memperoleh berbagai informasi terkait penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA), mekanisme penganggaran, serta tata kelola keuangan daerah yang berkaitan dengan sinkronisasi dan harmonisasisiklus APBD dan APBN. Hasil pendalamanmenunjukkan masih terdapat sejumlah permasalahan yang memengaruhi efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu temuan BPK RI yang menjadi perhatian adalah masih adanya praktik penganggaran yang dinilai tidak rasional. Herman menjelaskan, di beberapa daerah ditemukan kondisi di mana penganggaran dilakukan lebih tinggi dibandingkan kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kadang ditemukan penganggaran lebih tinggi dari PAD. Artinya perspektif penganggaran sudah tidak rasional lagi karena ruang fiskal daerah semakin sempit,” tegas Legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, BAKN juga mencermati tingginya SiLPA yang terjadi akibat perencanaan anggaran yang kurang cermat. Menurut Herman, persoalan tersebut berkaitan erat dengan regulasi, khususnya implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur sinkronisasi antara APBN dan APBD.

Oleh karena itu, BAKN DPR RI akan kembali melakukan pembahasan bersama BPK RI dan pimpinan daerah guna merumuskan langkah-langkah kebijakan yang diperlukan untuk memperkuat harmonisasi pengelolaan keuangan negara. Tujuannya agar alokasi anggaran yang disalurkan pemerintah pusat maupun daerah dapat lebih selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

“Kami akan merumuskan regulasi dan kebijakan yang tepat agar keuangan negara yang sudah dialokasikan pemerintah pusat dan daerah benar-benar relevan dan sinkron dengan prioritas pembangunannya,” terang Herman Khaeron.

Ditambahkannya, sinkronisasi yang lebih baik antara APBN dan APBD akan mendorong percepatan penggunaan anggaran, meningkatkan efektivitas belanja negara, serta mempercepat pembangunan daerah. Pada akhirnya, hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

Menurut Herman Khaeron, harmonisasi siklus penganggaran juga berpotensi mengurangi ketergantungan pemerintah daerah terhadap proses pemeriksaan akhir sebelum anggaran dapat dimanfaatkan secara optimal. Namun demikian, upaya tersebut tetap membutuhkan dukungan regulasi yang memadai.

“Oleh karena itu kami akan rumuskan apakah memang harus mengubah peraturan perundang-undangan ataukah cukup bisa di peraturan pemerintah. Sehingga ini akan dibahas lintaskementerian (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas), karena ini termasuk dalam telahan cross-cutting dan mudah-mudahan kami bisa menghasilkan yang terbaik untuk pemerintah daerah,” pungkas Herman Khaeron menutup wawancara, seperti dikutip dari dpr.go.id, Selasa [2/6/2026] malam.

[rus]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *