KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Bank BCA dinilai tidak supportive dalam mendukung para pengusaha untuk segera pulih dari keterpurukan karena pandemi covid 19.
“Saat ini para pengusaha Indonesia kewalahan dalam mengatasi problem keuangan di dalam pandemi covid – 19,” terang Entrepreneur & Financial Analyst, Sammy Lianto, Jumat (28/1).
Bank BCA yang dinilai mampu membantu percepatan pemulihan ekonomi tidak melakukan tindakan untuk segera melakukan pembiayaan terhadap proyek maupun bantuan permodalan kepada para pengusaha.
“Sejatinya solusi atas masalah ini sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia No 13 tahun 2018 tentang penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme yang mampu membantu pembiayaan dan mempercepat pemulihan ekonomi,” jelasnya.
Penerapan Beneficial Ownership juga diatur di dalam Pasal 19 sampai Pasal 21 Peraturan Bank Indonesia 14/27/PBI/2012 di mana aturan ini merupakan turunan dari Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) yang mengatur standard pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme dimana segala bentuk kejahatan finansial ditindak oleh International Crime Court ( ICC ) 800 / 900.
Pertanyaannya sekarang adalah kapan bank mau membuka diri dalam penerapan beneficial ownership demi kepentingan banyak orang.
“Apalagi jika kita bicara tentang perekonomian dan kegiatan usaha dalam berbangsa dan bernegara, dimana sebagai motor penggerak dalam entitas negara adalah BUMN,” tegasnya.
Menurut Sammy, kondisi saat ini dimana BUMN yang ada seperti mati suri, BUMN dengan segala permasalahannya sudah harus mendapatkan pendanaan dari pihak bank, agar mampu secepatnya keluar dari krisis dan masalah yang sedang dihadapinya.
Dijelaskan Sammy, BCA sebagai bagian integral dari bangsa dan negara Indonesia sudah saatnya wajib ikut serta secara langsung untuk ambil bagian dalam pendanaan BUMN tersebut.
“Dengan bermodalkan Beneficial Ownership, BCA sudah harus mendanai BUMN sebagai bentuk pertanggungjawaban dari bagian yang tidak terpisahkan untuk bangsa dan negara yang kita cintai ini,” tuturnya.
Ditambahkan Sammy, demi keberlangsungan hidup dan kesejahteraan semua pihak, alasan apalagi bagi Bank BCA untuk tidak mendanai BUMN yang telah menjadi penjaminan dari Benneficial Ownership.
(son/red)