521 desa di Sumut masih berstatus sangat tertinggal

Foto ilustrasi

MEDAN, KINERJAEKSELEN.co — Sebanyak 1.228 desa di Sumatra Utara (Sumut) masih masuk kategori tertinggal dan sangat tertinggal. Rinciannya, 707 desa berstatus tertinggal dan 521 desa lainnya masuk kategori sangat tertinggal dari total 5.417 desa yang tercatat di Sumut.

Data tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi Sumut kini menyiapkan Program Kampung Kreatif Sumut Berkah (KKSB) yang rencananya mulai berjalan pada 2027 untuk mendorong pembangunan kawasan desa secara lebih terpadu.

Dari 5.417 desa di Sumut, hanya 364 desa yang masuk kategori mandiri dan 1.296 desa berstatus maju. Sementara 2.529 desa masuk kategori berkembang. Sebanyak 707 desa lainnya masih tergolong tertinggal dan 521 desa berada pada kategori sangat tertinggal.

“Berdasarkan Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) Nomor 342 Tahun 2025, Sumut memiliki 5.417 desa, terdiri atas 364 Desa Mandiri, 1.296 Desa Maju, 2.529 Desa Berkembang, 707 Desa Tertinggal, dan 521 Desa Sangat Tertinggal,” kata Muhammad Suib, dikutip melalui keterangannya, Minggu (30/8/2026).

Menurut Suib, persoalan pembangunan di sejumlah wilayah desa tidak hanya terkait dengan minimnya infrastruktur. Pembangunan yang selama ini dilakukan secara parsial dinilai belum mampu mendorong perkembangan ekonomi masyarakat secara optimal.

“Program ini dilatarbelakangi masih terbatasnya pembangunan di sejumlah desa. Selama ini, pembangunan cenderung dilakukan secara parsial dan belum menyentuh kawasan secara menyeluruh sehingga dampaknya terhadap pengembangan ekonomi masyarakat belum optimal,” katanya.

Untuk merespons persoalan tersebut, Pemprov Sumut menyiapkan Kampung Kreatif Sumut Berkah atau KKSB. Berbeda dari pembangunan yang hanya mengerjakan satu fasilitas, program ini menggunakan pendekatan area based development atau pembangunan berbasis kawasan.

“Bedanya dengan program dana desa, kalau selama ini pembangunan sifatnya hanya parsial, membangun jembatan setitik, rumah sedikit itu parsial tapi KKSB ini program area based development artinya pembangunan kawasan yang terintegrasi bisa satu dusun yang dirombak, satu kawasan wisata yang dirombak,” jelas Suib.

Program tersebut juga menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama melalui pendekatan community driven. Pemerintah ingin pembangunan fisik berjalan bersama penguatan identitas, kreativitas, dan potensi lokal agar kawasan tidak hanya memiliki infrastruktur baru tapi juga bisa menghasilkan aktivitas ekonomi.

Besaran bantuan keuangan khusus untuk masing-masing kawasan disebut berada pada kisaran Rp 5 miliar hingga Rp 50 miliar.

“Melalui program KKSB ini Gubernur akan menginjeksi bantuan keuangan khusus yang nantinya akan dikirimkan ke kabupaten/kota dan dialokasikan untuk kampung kreatif. Bantuan ini sama sekali tidak bisa diubah untuk program lainnya. Bantuan keuangan khusus ini tak tanggung nilainya minimal Rp 5 miliar hingga maksimal Rp 50 miliar per kawasan,” terang Suib.

KKSB direncanakan mulai dilaksanakan pada 2027 melalui kolaborasi lintas sektor. Sebanyak 19 organisasi perangkat daerah (OPD) dan satu tenaga ahli dari kalangan akademisi akan tergabung dalam tim penjaringan proposal dari pemerintah kabupaten dan kota.

Setiap kepala daerah akan mengirimkan satu calon penerima bantuan KKSB kepada Gubernur Sumut. Proposal yang masuk kemudian dinilai berdasarkan indikator dan persyaratan yang telah ditetapkan sebelum dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Suib mengatakan, proses penjaringan proposal telah memiliki jadwal. Tahap penerimaan proposal dan verifikasi berlangsung mulai 1 Juli hingga 5 September 2026.

“Kami sudah membuat timeline-nya 1 Juli hingga 5 September 2026. Tim penjaringan akan menerima proposal kemudian melakukan verifikasi dan penilaian dan pada 28 Oktober Gubernur akan menetapkan desa yang terpilih menerima bantuan. Januari 2027 pelaksanaan program yang nantinya akan diawasi tim Pemprov Sumut,” tuturnya, seperti dikutip dari sumut.idntimes.com, Senin (31/8/2026) malam.

(KTS/rel)

Sumber: sumut.idntimes.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *