JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil mengamankan dan menguasai kembali 111,71 hektare lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Langkah tegas ini diambil setelah area konservasi tersebut terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara ilegal. Dari total lahan yang ditertibkan, seluas 105,37 hektare di antaranya diduga dikuasai tanpa izin oleh korporasi pertambangan PT Singlurus Pratama (PT SP).
Aktivitas penambangan tanpa izin di zona lindung ini diperkirakan memicu kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp147,3 miliar akibat kerusakan ekologi dan hilangnya potensi pendapatan daerah.
Pemerintah menegaskan bahwa penguasaan kembali lahan ini merupakan komitmen serius dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum kehutanan. Setelah sterilisasi area selesai, Satgas PKH bersama instansi terkait akan segera memulai program reforestasi guna memulihkan kembali fungsi ekosistem hutan yang rusak.
Total luas hutan yang dikuasai secara ilegal ini, mencapai hingga 111,71 hektar, yang terdiri dari 105,37 hektare kini telah direbut dan kembali dikuasai oleh negara melalui Satgas PKH. Kemudian 5,60 hektare berupa jalan masyarakat, dan 0,75 hektare yang merupakan pembukaan kawasan perkebunan oleh masyarakat setempat.
Kepada awak media, Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak mengatakan penertiban kawasan hutan ilegal yang dikuasai secara tidak sah oleh korporasi ini, merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum atas praktek ilegal di kawasan hutan.
“Ketegasan pemerintah melalui Satgas PKH ini dilakukan untuk menegakkan kedaulatan hutan dan kedaulatan hukum kita terhadap praktik-praktik ilegal. Kegiatan ini dilakukan tentu saja berdasarkan hasil verifikasi lapangan, yang sejak Oktober 2025 sudah dilakukan validasi, verifikasi, penelusuran dokumen-dokumen otentik, termasuk melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap PT Singlurus Pratama,” kata Barita, sebagaimana dikutip dari Beritasatu.com seusai meninjau langsung kondisi hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026) siang.
Meski demikian Satgas PKH hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Satgas PKH masih akan terus mendalami kasus penguasaan hutan secara ilegal ini. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka dipastikan akan segera dilakukan penetapan tersangka dan menjalani proses hukum pidana sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2026 tentang tugas dan kewenangan dari Satgas PKH.
Barita menegaskan, Satgas PKH masih akan melakukan pengembangan lebih lanjut. Apabila dari hasil pengembanan ditemukan ada indikasi pelanggaran hukum, akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
[Jgd/red]












