Catatan Jagad N *)
Dunia hukum dan pemasyarakatan Indonesia kembali tercoreng, diguncang isu tak sedap, dengan ditemukannya fasilitas mewah bagi narapidana kelas kakap. Sebagai masyarakat awam, saya pun turut tersentak, kaget. Kasus beraroma busuk ini kembali mengemuka.
Kasus yang mencoreng dunia pemasyarakatan tersebut terkuak setelah Ombudsman Republik Indonesia (RI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Rabu (23/9/2026).
Benar-benar memprihatinkan wajah penegakan hukum kita oleh ulah oknum cluthak, hanya demi uang, lalu meruntuhkan konstruksi hukum yang selama ini dibangun dengan susah payah.
Skandal temuan “sel mewah” di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman RI pada September 2026 bukan sekadar pelanggaran disiplin biasa. Ini adalah sebuah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Indonesia, sekaligus alarm yang membunyikan tanda bahaya, integritas sistem pemasyarakatan kita sedang berada di titik nadir.
Ketika sebuah institusi yang mandat utamanya adalah melakukan “pemasyarakatan” dan memberikan efek jera justru berubah menjadi “resort eksklusif” bagi mereka yang bermodal, di situlah keadilan sedang digadaikan.
Paradoks Keadilan: Hukum yang “Bisa Dibeli”
Bagaimana mungkin di tengah overkapasitas lapas yang memaksa ribuan narapidana umum tidur berhimpitan, terdapat segelintir narapidana yang bisa menikmati kamar berstandar apartemen, ruang kebugaran, hingga simulator golf?
Alasan klasik pihak lapas bahwa fasilitas tersebut merupakan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) terasa sangat usang dan defensif. Menghalangi petugas Ombudsman saat sidak justru mempertegas adanya sesuatu yang disembunyikan. Secara opini publik dan moralitas hukum, fenomena ini memperkuat sinisme masyarakat bahwa hukum di Indonesia tajam ke bawah, namun tumpul dan nyaman ke atas.
Tantangan Besar Reformasi Hukum ke Depan
Tindakan tegas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan Kalapas Cibinong beserta jajarannya patut diapresiasi, namun itu barulah obat pereda nyeri, bukan penyembuh penyakit utamanya.
Tantangan reformasi hukum ke depan jauh lebih besar dari sekadar mencopot jabatan:
Memutus Rantai Komersialisasi Jeruji Besi
Selama lapas dikelola secara tertutup tanpa transparansi finansial dan pengawasan eksternal yang ketat, celah jual-beli fasilitas akan selalu ada. Reformasi hukum menuntut adanya sistem pengawasan digital yang tidak bisa dimanipulasi dan pelibatan lembaga independen secara berkala.
Menggeser Paradigma Sanksi dari Administratif ke Pidana
Copot jabatan tidak lagi membuat jera. Jika terbukti ada aliran dana, oknum petugas lapas—mulai dari sipir hingga kepala lapas—harus diseret ke ranah pidana korupsi dan suap. Mereka adalah pengkhianat konstitusi yang merusak marwah peradilan.
Dilema Jargon “Zero Halinar”
Komitmen seperti Zero Halinar (Bebas Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang sering dideklarasikan terbukti hanya menjadi pemanis di atas kertas jika mentalitas SDM di dalamnya tidak dirombak total.
Reformasi kultural dan peningkatan kesejahteraan petugas yang dibarengi dengan hukuman mati/seumur hidup bagi yang berkhianat adalah keharusan.
Kesimpulan
Lapas seharusnya menjadi tempat merenungi kesalahan, bukan tempat memperpanjang hak istimewa (privilese) borjuasi. Jika pemerintah gagal menyelesaikan skandal Lapas Cibinong ini hingga ke akar-akarnya—yaitu membongkar jaringan suap fasilitas—maka semua narasi tentang “Reformasi Hukum” dan “Pemberantasan Korupsi” di negeri ini hanya akan menjadi retorika kosong yang kehilangan legitimasinya di mata rakyat., alias omon-omon.
Sebagai masyarakat awam, kita berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membenahi kembali hukum yang sudah rusak oleh perilaku oknum-oknum penegak hukum itu sendiri. Pengawasan terhadap lembaga penegak hukum harus semakin ditingkatkan. Harus dibenahi total, sehingga rakyat bisa menyandarkan keadilan yang seadil adilnya.
Keadilan tidak boleh memiliki harga, dan sel lapas tidak boleh memiliki kelas suite.
*) Pekerja media, penggiat budaya











