Dahsyatnya Fitnah Wanita

Usrz Dr. Nurhamidah

KINERJAEKSELEN.co, Kota Depok –  Wanita pada hakikatnya memiliki kedudukan tinggi di dalam Islam. Mereka merupakan makhuk yang dimuliakan oleh Allah SWT, dengan segala kelebihannya. Antara pria dan wanita, Islam tidak mengenal adanya diskriminasi. Perbedaannya ada pada fungsi dan tugas yang dibebankan kepada masing-masing dari mereka.

Hal itu disampaikan Ustz Dr. Nurhamidah dalam pengajian rutin Majelis Ilmu khayangan pimpinan Umi Linda, Senin, 21 Agustus 2023.

“ Hidup  ini Allah S.W.T ciptakan untuk menguji siapakah di antara manusia yang paling baik amalannya. Allah S.W.T akan menguji manusia dengan kebaikan dan keburukan sebagai bentuk fitnah atau ujian dan kepada Allah S.W.T kelak setiap manusia akan kembali. Ada banyak fitnah di muka bumi ini, antaranya fitnah kemiskinan, kemewahan, kejayaan, harta, anak, peperangan, banjir,  gempa bumi, wanita, kebakaran, kematian, kehilangan, kesakitan, kesempitan dan berbagai macam fitnah lainnya,” kata Ustz Dr. Nurhamidah.

Akan tetapi, lanjut Ustazah, di antara fitnah-fitnah tersebut yang paling besar dan paling dahsyat adalah fitnah wanita. Oleh karena itu Allah menyebut pada urutan yang pertama sebelum menyebut anak-anak, harta, dst. Oleh karena itu pula Imam Ibnu Hajar mengatakan, “Allah menyebut wanita pada urutan yang pertama sebelum menyebut yang lainnya. Ini memberikan sinyal bahwa fitnah wanita adalah induk dari segala fitnah.”

Ungkapan Imam Ibnu Hajar ini selaras dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan dari Usamah Bin Zaid. Beliau bersabda,

“Tidaklah aku meninggalkan suatu fitnah setelahku yang lebih dahsyat bagi kaum laki-laki melebihi fitnah wanita.” (HR. Bukhari: 4706)

Allah S.W.T menjadikan wanita apabila dilihat akan menimbulkan keinginan (syahwat) dan kaum lelaki mudah tergoda dengan mereka. Untuk itu, fitnah wanita adalah fitnah yang dahsyat kerana pada dirinya semua fitnah seperti suaranya, rupa parasnya, pergerakannya dan sebagainya. Ini dikuatkan lagi oleh ayat al-Quran di bawah:

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini (syahwat), iaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (syurga).” (ali-Imran: 14)

Kewajiban Menutup Aurat

Perintah menutup aurat bagi laki-laki dan perempuan terdapat dalam al-Qur’an surah An-Nur ayat 30-31, “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

Menutup aurat adalah kewajiban setiap laki-laki dan perempuan mukmin. Meskipun para ulama berbeda pendapat terkait batasan mana saja aurat laki-laki dan perempuan, tapi pada intinya seluruhnya sepakat menutup aurat itu adalah kewajiban.

Kalau diperhatikan aurat perempuan lebih banyak ketimbang laki-laki. Aurat laki-laki hanya dari pusar sampai lutut, sementara perempuan seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan menurut pendapat sebagian ulama.

Diantara tujuan diwajibkannya menutup aurat, utamanya bagi perempuan dengan menutup sebagian besar anggota tubuhnya yang tidak boleh diperlihatkan kepada selain muhrimnya adalah untuk melindungi dan memuliakan manusia itu sendiri sebagaimana Allah tegaskan dalam al-Qur’an surah al-Ahzab ayat 59: “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuan, dan perempuan perempuan mukmin agar mereka mengulurkan jilbabnya. Dengan demikian mereka lebih mudah dikenal dan mereka tidak akan diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

[risdiana]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *