JAKARTA, KINERJAEKSELEN.co – Profesionalitas dan integritas profesi advokat kembali menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum pidana. Berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia, seorang advokat ditegaskan tidak boleh atau “haram” menjadi saksi untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan di hadapan penyidik kepolisian, kejaksaan, maupun lembaga penegak hukum lainnya, atas perkara yang sedang ditangani.
Larangan ini bukan bentuk pembangkangan hukum, melainkan kewajiban yuridis formal yang dilindungi oleh undang-undang demi menjaga kerahasiaan hubungan antara advokat dan klien (legal privilege)
Ketua Umum Pranata Konsultasi Hukum & Keadilan Advokat Indonesia (PKH-KAI) dan sekaligus pakar hukum perundang-undangan dan hukum pidana, Assoc Prof.Dr.Ali Yusran Gea, SH, MKn, MH, didampingi Sekretaris Umum [PKH-KAI] Agusman Gea,SH.MKn, menegaskan bahwa Advokat haram menjadi saksi untuk memberikan keterangan dan atau klarifikasi demi kepentingan penyelidikan & penyidikan di hadapan penyidik atas perkara yang sedang di tangani advokat dalam membela dan mempertahankan segala kepentingan hukum pemberi kuasa berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan klien hukum kepada advokat.
“ Perbuatan pemanggilan aquo terhadap advokat sangat melukai dan mencederai prinsip negara hukum [rechsstaat] sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat [3] UUD Tahun1945 serta bertentangan dengan perundang- undangan terutama Undang- Undang No.18 Tahun 2003 Tentang Advoakt & Undang- Undang No.20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana [ KUHP] serta Undang- Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia [HAM],” kata Ali Yusran Gea, melalui keterangan di Jakarta, Sabtu [26/9/2026].
Pernyataan ini disampaikan Ali Yusran Gea menyambut undangan acara diskusi hukum yang di gagas oleh DPC PERADI Kota Medan dengan tema Pemangilan Advokat Terkait Penyelidikan & Penyidikan Perkara Pidana pada hari Selasa, tanggal 29 September 2026,pukul 18.00 WIB, bertempat di Grand Andaliman Hall, Jalan Abdullah Lubis No.79 Kota Medan
Menurut Gea, Advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya mengacu pada sandaran hukum berupa Undang-undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Undang-undang Advokat sebagaimana dipertegas pasal 19 ayat [1] dan [2] yang menyebutkan bahwa ” Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang.” dan ayat [2] menyebutkan “Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien, termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik Advokat.”, dengan demikian advokat memiliki kewajiban hukum untuk melindungi segala kepentingan hukum bagi setiap orang yang telah memberikan kuasa kepada advokat terkhusus kerahasiaan segala kepentingan yang dialami klien hukum.
Gea menambahkan, selain pasal 19 ayat [1] dan [2] Undang-undang No.18 Tahun 2003 tentang UU Advokat, juga memperkuat dan mempertegas dalam pasal 16 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang memberikan hak imunitas bagi advokat menyebutkan bahwa, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
“ Filosofi lahirnya Undang-undang advokat berbasis pada pengakuan profesi advokat adalah profesi yang bebas mandiri dan bertanggung jawab serta eksistensi UU No.18 Tahun 2003 menjamin pembelaan yang dijalankan oleh Advokat tersebut lebih objektif tanpa intervensi pihak lain sehingga profesi Advokat itu adalah sebuah profesi yang mulia (officium nobile),” ujarnya.
Kemuliaan profesi Advokat dan hak imunitas advokat dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara eksplisit dan nyata dilegitimasi oleh pasal 149 ayat [1] dan [2] UU No. 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana [KUHAP], dimana Ayat [1] menyebutkan bahwa “Advokat berstatus sebagai penegak hukum menjalankan tugas dan fungsi Jasa Hukum sesuai dengan etika profesi serta dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.” sementara Ayat [2]menyebutkan bahwa “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam atau di luar pengadilan.”
Pada prinsipnya Pasal 149 ayat [1&2] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP baru) adalah menegasi secara in concrito status Advokat sebagai penegak hukum yang setara serta perlindungan hukum bagi profesi tersebut dalam menjalankan tugas pembelaan.
“Kita berharap semua rekan- rekan advokat harus satu nafas, satu pikiran dan satu tujuan untik di mengerti, memahami serta menjiwai ruh UU No.13 Tahun 2003 Tentang Advokat & UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP dalam menjalankan tugas dan profesi Advokat,” kata Gea
Gea berharap di antara institusi penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana harus dapat berintegrasi secara utuh dan tetap dalam kerangka dan di batasi oleh norma hukum
“Dalam UU No.20 Tahun 2025 Tentang KUHAP memiliki filosofi memberikan perlindungan Hak Asasi Manusia [HAM] dan mengajari kita semua penegak hukum untuk menjalankan tugas dan dan fungsinya agar lebih profesional, transparan dan akuntabilitas serta mengedepankan moralitas hukum,” pungkasnya.
[nug/red]












