KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Advokat Kamarudin Simanjutak akan dilaporkan ke polisi oleh Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.
Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo mengaku, mewakili kliennya akan melaporkan Kamarudin ke polisi terkait dugaan pelanggaran UU ITE terkait tudingan pernikahan gaib hingga dana capres Rp 300 triliun.
Laporan ini, sebagai buntut beredarnya potongan video di twitter dimana Kamarudin mengatakan Dirut PT Taspen mengelola dana capres sebsar Rp 300 triliun, hingga dugaan ada pernikahan gaib.
“ Kami sebagai Tim Kuasa Hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian, sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE,” kata Duke melalui keterangan, Sabtu (27/8).
Pernyataan Kamarudin tersebut, kata Duke, tidak benar dan berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini masih berproses di pengadilan.
“ Pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah. Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami,” ujar Duke menerangkan.
PT Taspen (Persero) juga membantah tuduhan Kamarudin Simanjutak terhadap Direktur Utama perusahaan itu, mengelola dana calon presiden 2024 sebesar Rp 300 triliun.
[nug/red]
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.