KINERJAEKSELEN.co, Jakarta – Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PT Timah bertambah menjadi 300 triliun rupiah. Praktik korupsinya sendiri diduga dilakukan sejak 2015 hingga 2022.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“Korupsi di PT Timah ini perhitungannya cukup lumayan fantastis. Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300 triliun. Perkara korupsi di PT Timah ini sudah memasuki tahapan pemberkasan, dan diharapkan dalam seminggu kedepan kasusnya bisa dilimpahkan ke pengadilan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
Burhanudin mengatakan, saat ini penuntasan kasus dugaan korupsi di PT Timah masih terus bergulir. Selain memeriksa saksi-saksi, penyidik juga melakukan penyitaan aset-aset para tersangka. Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.
Hingga kini, penyidik sudah memblokir 66 rekening, 187 bidang tanah atau bangunan, menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil milik para tersangka.
Tim penyidik juga sudah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah lebih dari 238 ribu meter persegi, dan satu SPBU di Tangerang Selatan, Banten.
Dalam perkara korupsi di PT Timah ini sudah ditetapkan 22 tersangka, termasuk ‘SW’ selaku bekas Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung; Helena Lim yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk; dan Harvey Moeis suami dari artis Sandra Dewi.
[sur/red]